Selebgram Chandrika Chika dan 5 Orang Muda Mudi Ditetapkan Tersangka Narkoba

Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika dan lima temannya di sebuah hotel kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja cair.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Apr 2024, 01:05 WIB
Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 6 pemuda dan pemudi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang di antaranya adalah selebgram Chandrika Chika serta atlet esport. (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja cair. Salah satu tersangka adalah selebgram Chandrika Chika.

Hal itu diungkap oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras usai melakukan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Baik perlu saya jelaskan bahwa untuk keenam orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka melakukan penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata dia kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

"Ada salah satu mungkin inisial CK merupakan selebgram," dia menambahkan.

Sebelumnya, Rezka menerangkan bahwa penangkapan keenam orang tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan terindikasi digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Rezka menyebut, tim Satresnarkoba Polres Jaksel kemudian mendatangi hotel tersebut pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

Hasilnya, total ada enam orang yang ditangkap, termasuk selebgram Chandrika Chika. "Berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang," ujar dia.

 


Identitas 6 Orang yang Ditangkap

Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 6 pemuda dan pemudi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang di antaranya adalah selebgram Chandrika Chika serta atlet esport. (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Rezka menyebutkan, identitas keenam orang tersebut yakni tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan atas nama AT (24), MJ (22), dan CK (20). Sementara sisanya, tiga orang lagi adalah laki-laki atas nama AMO (22), BB (25) dan AJ (27).

Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Metro Jaksel turut menyita barang bukti berupa narkoba cair jenis ganja.

"Barang bukti yang kita amankan satu buah rokok elektrik berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC," ujar dia.

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya