Liputan6.com, Jakarta - Seorang atlet esport bernama Herli Juliansah (29) tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja cair. Dia ditangkap bersama selebgram Chandrika Chika.
Penangkapan Herli atau dikenal dengan nama Aura Jeixy itu terjadi saat penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jaksel. Aura Jeixy ditangkap bersama lima orang lainnya, termasuk Chandrika.
Advertisement
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras membenarkan bahwa HJ atau AJ dikenal sebagai atlet esport.
"Baik seperti yang sudah diketahui, salah satu inisial HJ atau AJ merupakan atlet esport," kata Rezka Anugras saat konferensi pers, Selasa (23/4/2024).
Sebelumnya, Chandrika Chika bersama lima orang muda mudi ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja cair.
Kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ada sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Identitas 6 Orang yang Ditangkap
Rezka menyebut, tim mendatangi hotel tersebut pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Total, ada enam orang yang diamankan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang," ujar dia.
Rezka menyebutkan, identitas keenam orang yakni tiga orang diantaranya berjenis kelamin perempuan atas nama AT (24), MJ (22) dan CK (20). Sisanya, tiga orang lagi adalah laki-laki atas nama AMO (22), BB (25) dan AJ (27).
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Metro Jaksel turut menyita barang bukti berupa narkoba cair jenis ganja.
"Barang bukti yang kita amankan satu buah rokok elektrik berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC," ujar dia.
Advertisement
Hasil Tes Urine Semua Positif Narkoba
Sementara itu, polisi langsung melakukan tes urine terhadap selebgram Chandrika Chika dan lima orang rekannya yang ditangkap di Kuningan, Jaksel. Hasil tes urine menunjukkan bahwa mereka positif mengkonsumsi narkoba.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras menerangkan, hasil tes urine semua tersangka positif mengkonsumsi narkoba, namun kandungannya berbeda. Adapun, rinciannya inisial AT, MJ, CK, dan AMO positif ganja. Sementara, inisial HJ dan BB positif metamfetamin alias sabu.
"Perlu kita sampaikan ada 4 orang kita temukan positif narkoba jenis ganja, 2 orang positif metamfetamin, ini masih kita lakukan pendalaman," ujar dia kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).