Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan sejumlah uang dari terpidana korupsi ke kas negara. Uang tersebut disetorkan dari empat terpidana, yakni Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini dan Wahyudi Hardi sebesar Rp2,1 miliar ke negara melalui KPK.
"Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran denda dan uang pengganti dari Terpidana Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini dan Wahyudi Hardi. Besaran setoran adalah Rp2,1 Miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Advertisement
Ali menyebut untuk pembayaran uang pengganti terpidana Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat dan Elly Tri Pangestuti dinyatakan lunas.
Sementara untuk untuk uang denda belum ada salah satu terpidana yang masih dalam proses menyicil.
"Kaitan pembayaran denda dari Elly Tri Pangestuti dan Wahyudi Hardi lunas dibayarkan sedangkan Itong Isnaini Hidayat masih pembayaran cicilan pertama," ucap Ali.
Pengembalian Aset
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut penyetoran tersebut sehubungan dengan pengembalian aset negara yang telah di korupsi.
"Penyetoran ini adalah bagian dari komponen asset recovery yang dilakukan KPK sebagai wujud eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," tutup dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement