Liputan6.com, Jakarta - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap karena telah menyiramkan air keras ke wajah teman suaminya. Hal itu dilakukan usai dirinya menjadi korban pelecehan seksual.
Awalnya, ibu rumah tangga itu meminta diantarkan ke rumah mertuanya bertemu sang suami. Namun, saat berada di sepeda motor, teman suaminya itu justru melakukan pelecehan.
Advertisement
Sesampainya di rumah mertuanya, secara spontan, wanita itu langsung menyiramkan air keras ke wajah teman suaminya.
Peristiwa itu terjadi pada 4 Maret 2024 dan mengakibatkan wajah korban luka. Ada pun motif wanita itu melakukan tindak pidana tersebut lantaran jengkel terhadap teman suaminya yang telah melecehkannya.
"Motifnya adalah jengkel. Akibat mendapat perlakuan yang tidak pas terhadap dirinya," jelas Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, Jumat, 19 April 2024 seperti ditayangkan enamplus.liputan6.com.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait penyiraman air keras terhadap korban.
Akibat perbuatannya, kini wanita berambut pirang tersebut dijerat dengan Pasal 351 KUHP Pidana Ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.