Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan menetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. Langkah ini diambil setelah ada putusan dari Mahkaman Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres.

oleh Arief Rahman H diperbarui 24 Apr 2024, 18:31 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan turut menyinggung soal agenda penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan menetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. Langkah ini diambil setelah ada putusan dari Mahkaman Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan menetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. Langkah ini diambil setelah ada putusan dari Mahkaman Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan turut menyinggung soal agenda penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih tadi. Menurutnya, penetapan ini jadi momentum proses demokrasi yang cukup panjang.

"Jam 10 pagi, melalui demokrasi yang panjang akhirnya sampai juga nanti KPU jam 10 akan memberikan keputusan mengenai penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih," ucap Zulkifli Hasan ketika membuka peringatan Hari Konsumen Nasional, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan, polemik mengenai pilpres selama ini akhirnya bisa selesai. Salah satunya setelah melalui mekanisme sengketa di MK beberapa waktu lalu.

"Jadi gonjang ganjing yang berapa bulan (ini) selesai dengan putusan MK kemarin," tegasnya.

Zulkifli mengatakan, pihaknya akan menghadiri penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih di KPU. Dia juga mengungkap, rencananya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan turut hadir.

Perlu diketahui, setelah putusan MK, baik pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 maupun nomor urut 3 mengaku telah menerima keputusan MK.

 


Rapat Pleno KPU

Satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) disiagakan di sekitar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Merdeka).

Sebelumnya, Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan, dalam rapat pleno hari ini, pihaknya juga mengundang seluruh pasangan calon peserta pilpres 2024 hingga para ketua umum partai politik.

"Kemudian parpol ketua umum dan sekjen parpol peserta pemilu 2024 juga tiga pasangan paslon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024," ucapnya.

Kendati demikian, kata Mellaz, hingga saat ini KPU belum menerima konfirmasi secara resmi apakah paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan hadir atau tidak.

"Yang jelas kita kirim undangannya ke ketiga paslon, soal apakah beliau-beliau akan hadir secara langsung sendiri-sendiri, itu nanti," ujar August Mellaz.

"Kita belum dapat konfirmasi (hadir atau tidak). Yang jelas kita undang semua, baik paslon 01, 02, 03 kita undang semua," imbuhnya.

 


Putusan MK

Dalam pidatonya Prabowo Subianto dan Rakabuming Raka bersyukur atas hasil hitung cepat (quick count) pemilu 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Perjalanan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md berakhir. Dua pasang calon presiden dan wakil presiden itu harus menerima kenyataan, kalah di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatannya ditolak keseluruhan oleh majelis hakim.

Dalam putusan terhadap Anies-Muhaimin, majelis hakim menyatakan permohonan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 itu secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Muhaimin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tidak terbukti adanya intervensi Presiden Jokowi terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu Anies-Muhaimin. Sehingga, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi dari Jokowi tidak terbukti, dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Setali tiga uang, MK juga menolak secara keseluruhan gugatan yang dimohonkan Ganjar-Mahfud.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Infografis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya