Jokowi Ingin Prabowo-Gibran Langsung Kerja Usai Dilantik

Jokowi pun meminta agar Prabowo-Gibran menyiapkan perencanaan-perencanaan yang dikampanyekan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Apr 2024, 11:27 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dapat langsung bekerja, usai dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang. (Lizsa Egeham).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dapat langsung bekerja, usai dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang. Jokowi mengatakan dirinya tak membentuk tim transisi untuk pemerintahahan Prabowo-Gibran.

Hanya saja, Jokowi memastikan pemerintahannya akan mempersiapkan agar transisi ke pemerintahan Prabowo berjalan dengan baik. Dengan begitu, Prabowo-Gibran dapat menjalankan langsung menjalankan program-program kerjanya.

"Kita itu menyiapkan agar transisinya itu bisa berjalan mulus dan baik sehingga presiden dan wakil presiden terpilih bisa langsung bekerja setelah dilantik. Kalau itu juga diminta dari presiden dan wakil presiden terpilih," jelas Jokowi di ICE BSD Tangerang Selatan, Rabu (24/4/2024).

Dia menuturkan bahwa tahapan Pilpres 2024 hampir selesai, ditandai dengan ditetapkannya Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum, pads Rabu hari ini.

Jokowi pun meminta agar Prabowo-Gibran menyiapkan perencanaan-perencanaan yang dikampanyekan.

"Ya ini kan tahapan proses itu kan sudah hampir selesai semuanya. MK sudah, kita harus menghormati putusan MK sebagai sebuah putusan yang final dan mengikat," tutur dia.

"Kemudian hari ini juga KPU menetapkan. Artinya apa? presiden dan wakil presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan-perencanaan yang sudah dikampanyekan, untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja," sambung Jokowi.


KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia (RI) periode 2024-2029.

Hal ini berdasarkan Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Dalam Pemilu 2024 ini, Prabowo dan Gibran memperoleh suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.

Infografis Prabowo-Gibran Mulai Bahas Susunan Kabinet. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya