Liputan6.com, Bandung - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat putusan untuk menolak semua permohonan gugatan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Senin (22/4/2024).
Dalam sidang tersebut diketahui terdapat tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengutarakan pendapat berbeda atau “dissenting opinion”. Ketiga hakim tersebut di antaranya Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Advertisement
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyebutkan bahwa dissenting opinion dari ketiga hakim MK tersebut baru pertama kali terjadi dalam sepanjang sejarah hukum di negara Indonesia.
“Tidak apa-apa. Jadi sejarah di dalam perkembangan hukum kita,” kata Mahfud Md.
Pihaknya menuturkan bahwa dissenting opinion tersebut baru pertama kali terjadi saat MK mengadili perkara Pemilu. Ia juga mengaku bisa mengatakan hal tersebut karena sudah berpengalaman di MK dan pernah menjabat sebagai Ketua MK.
“Anda lihat saja Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019, tidak pernah ada dissenting opinion, semua hakim suaranya sama. Kalau ada yang tidak setuju itu, dikompakkan dulu (suara hakim),” katanya.
Saat ini, banyak masyarakat terutama warganet yang membahas tentang istilah tersebut. Tidak sedikit juga masyarakat mulai mencari tahu pengertian dari “dissenting opinion” setelah putusan sidang tersebut.
Lantas Apa Itu Dissenting Opinion?
Melansir dari Collins Dictionary istilah “Dissenting Opinion” merupakan istilah dalam bidang hukum yang biasanya digunakan pada pengadilan banding. Istilah ini bisa diartikan sebagai pendapat yang dapat diajukan oleh hakim yang merasa tidak setuju dengan keputusan yang telah diambil secara mayoritas dalam sebuah perkara.
Kemudian menurut Artidjo Alkotsar dikutip dalam buku Hukum Acara Pidana karya Rahmat Hi. Abdullah dan Abdul Mutalib disebutkan bahwa dissenting opinion merupakan perbedaan pendapat hakim dengan hakim yang lain.
Sementara menurut Bagir Manan, dissenting opinion mempunyai arti sebagai pranata yang dimaksudkan untuk membenarkan perbedaan pendapat hakim yang cenderung termasuk dalam minoritas terkait dengan putusan yang ada di pengadilan.
Melalui artikel ilmiah berjudul “Kedudukan Dissenting Opinion” yang ditulis oleh Hakim Pengadilan Agama Kwandang, Arsya Nurul Huda turut menjelaskan pengertian dari dissenting opinion.
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa dissenting opinion merupakan situasi di mana terjadinya perbedaan atau pemahaman yang menyangkut perbedaan pendapat antar hakim mengenai perkara yang sedang ditanganinya.
Istilah ini juga diartikan sebagai pendapat seorang hakim atau lebih yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap keputusan mayoritas hakim dalam majelis hakim yang mengambil keputusan dalam persidangan.
Advertisement
Fungsi Dissenting Opinion
Melansir dari jurnal berjudul “Peran Dissenting Opinion Hakim Konstitusi dalam Pembaharuan Hukum Nasional” dari Jurnal Penelitian Hukum De Jure Balitbangham Vol 20, No 1 (2020).
Terdapat penjelasan tentang fungsi utama Dissenting Opinion yang dijabarkan oleh John Alder dalam jurnal “Dissents in Courts of Last Resort: Tragic Choices?” ia menyebutkan ada lima fungsi utama seperti berikut:
1. Memastikan bahwa semua anggota panel hakim diperlakukan sama, tanpa ada sudut pandang yang ditekan.
2. Memperkuat kepercayaan publik terhadap peradilan dengan mempertajam alasan mayoritas, memastikan bahwa keputusan sepenuhnya dipertimbangkan dan bahwa masing-masing pembuat keputusan yang bertanggung jawab.
3. Mewujudkan nilai-nilai kebebasan berekspresi dan hati nurani sebagai nilai yang prinsipal.
4. Mengekspos kelemahan dalam proposisi hukum mayoritas.
5. Memberi fokus pada publik untuk memperjelas pemahamannya mengenai masalah tersebut.