Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan masih memblokir rekening, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pernyataan ini membantah kabar yang beredar terkait kabar pembukaan rekening milik Suami Sandra Dewi oleh penyidik.
Advertisement
"Tidak benar ya (Rekening kembali dibuka)," kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Secara terpisah Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar pun meluruskan terkait kabar rekening milik kliennya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah memang tidak semua diblokir.
"Pastinya tidak semua diblokir,” kata Harris.
Namun demikian, Harris tidak mengetahui secara rinci berapa rekening yang diblokir maupun tidak. Sebab terkait rekening merupakan urusan pribadi antara penyidik dengan kliennya.
“Kami tidak tahu juga ada berapa rekening pak HM karena rekening -rekening itu pastinya urusan pribadi yang saya kira hanya pak HM aja yang paham dengan keluarganya. Sebaiknya konfirmasi ke Kejagung," ujarnya.
Gerap Cepat Blokir Rekening
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memblokir rekening Harvey Moeis, tersangka korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Pemblokiran sudah lama kita lakukan pada saat awal-awal penyidikan ini," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Kuntadi tidak menjelaskan lebih detail perihal pemblokiran nomor rekening suami aktris Sandra Dewi tersebut. Namun dia memastikan bahwa penanganan masih terus dilakukan.
"Bukan hanya baru sekarang-sekarang ini. Dan itu masih terus berkembang," lanjutnya.
Sejauh ini total 16 tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Teranyar suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dijerat sebagai tersangka.
Advertisement
Peran Harvey Moeis
Dia berposisi selaku pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang memiliki hubungan dua tersangka SP (Suparta) selalu Direktur Utama PT RBT dan RA (Reza Ardiansyah), Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT.
Diduga peran Harvey Moeis adalah kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Dia disana terlibat dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Pelanggaran yang dilakukan terkait kerjasama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun sepanjang 2015 sampai 2022.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com