Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Chandrika Chika, atlet e-sport Aura Jeixy, dan empat orang lainnya ditangkap polisi saat sedang menggelar pesta narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Mereka tidak bisa berbuat apa-apa ketika petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan tiba-tiba menggerebek salah satu kamar, Senin malam 22 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi tentang lokasi hotel yang sering digunakan untuk pesta narkoba.
Advertisement
"Laporan dari masyarakat mengindikasikan bahwa salah satu hotel ini digunakan untuk kegiatan penyalahgunaan narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan enam orang di tempat kejadian perkara," kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras kepada wartawan.
Keenam orang tersebut adalah Chandrika Chika alias CK (20 tahun), Herli Juliansah alias Jeixy (27 tahun), wanita dengan inisial AT (24 tahun), wanita dengan inisial MJ (22 tahun), pria dengan inisial AMO (22 tahun), dan pria dengan inisial BB (25 tahun).
"Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bahwa mereka adalah sekelompok teman yang sengaja berkumpul di hotel tersebut," ujar Rezka.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah pods atau rokok elektronik lengkap dengan cairan narkotika jenis ganja atau liquid THC. Ternyata, cairan narkotika jenis baru ini merupakan milik dari salah satu tersangka AT yang didapat dari rekannya dengan inisial R, yang saat ini masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik.
"Para tersangka dengan inisial AT, MJ, CK, dan AMO terbukti positif menggunakan ganja atau THC. Sedangkan tersangka dengan inisial MJ dan BB terbukti positif menggunakan methamphetamine," jelas Rezka.
"Inisial R yang saya sebutkan masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui lebih lanjut tentang keberadaan dan asal-usul barang tersebut," tambahnya.
Terjerumus Narkoba karena Pergaulan
Sementara, lanjut Rezka, alasan Chandrika Chika hingga Jeixy memakai ganja adalah karena pergaulan. Mereka turut terjerumus dalam lingkungan pergaulan yang sering memakai narkoba.
"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak," kata dia.
Akibat pergaulan itu, Rezka menilai para remaja ini menganggap kalau pemakaian narkoba sudah dianggap hal lumrah, terkhusus pada lingkaran pergaulan para selebritis ini.
"Tetapi, karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," terangnya.
Adapun mereka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana hukuman 4 tahun penjara.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement