MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sudah memulai rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Apr 2024, 17:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dipasangi tembok beton dan kawat berduri menjelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 besok, Rabu, (26/3/2024). (Radityo).

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sudah memulai rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.

“Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara,” kata Fajar di Gedung MK Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Fajar menjelaskan, sesuai dengan Peraturan MK (PMK), tahapan bagi para pihak yang mengajukan diri sebagi pihak terkait sudah diregistrasi dan sudah dinggah ke laman MK. Tujuannya, agar PHPU berjalan transparan dan publik bisa mengetahui perkara apa dan berkaitan dengan siapa.

“Oh permohonan ini yang ada kaitannya dengan pihak terkait nah hari ini agendanya adalah menerima permohonan pihak terkait,” jelas Fajar.

Pada hari Senin pekan depan, lanjut Fajar, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa. Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.

“Jadi akan dibagi tiga panel dan jadwal sidang lengkapnya ada di laman MK. Kemudian mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari 3 hakim konstitusi,” rinci Fajar.

 


Siapkan 8 Kursi

Suasana di luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat saat berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Sebagai informasi, terhadap para pihak, MK akan menyedikan total delapan kursi. Mereka yang terlibat adalah pemohon, termohon dan pihak terkait.

Rangkaian sidang akan dimulai dengan pendahuluan yaitu mendengarkan pokok permohonan pemohon, nanti termohon menyampaikan jawaban termohon atas permohonan itu, kemudian nanti pihak terkait juga diagendakan menyampaikan kesempatan sedana, hingga Bawaslu. Selanjutnya, MK juga akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang akan dihadirkan para pihak. 

“Kami mengagendakan itu sejauh ini sesuai dengan PMK tahapan itu 7-10 Juni, artinya 10 Juni mudah-mudahan semuanya sudah kelar. boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu, karena 30 hari kerja sejak registrasi kemarin kita selesaikan,” Fajar menandasi.

Infografis Ragam Tanggapan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Usai Putusan MK. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya