Apakah Anak Hasil Zina Bisa Masuk Surga?

Status anak hasil zina dalam Islam, apakan anak ini kelak bisa masuk surga? Siapa yang menanggung perbuatan orang tuanya?

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Apr 2024, 18:30 WIB
Ilustrasi Foto Ibu dan Anak Perempuan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Zina merupakan dosa besar dan aib. Dampak sosialnya tak hanya sebatas pelaku zina, namun terkadang kepada anak dan orang-orang terdekatnya.

Eksklusi sosial itu bahkan bisa saja berlanjut hingga si anak beranjak dewasa. Mereka bahkan mendapatkan predikat anak hasil zina.

Dengan status semacam itu, apakah masih ada kemungkinan anak tersebut bisa masuk surga?

Dalam Islam, status anak yang lahir sebagai hasil zina orang tuanya diatur oleh hukum syariat.

Islam mengajarkan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas perbuatan mereka sendiri, bukan atas perbuatan orang tua mereka. Oleh karena itu, status anak hasil zina dalam Islam tidak dipandang sebagai dosa atau kesalahan yang dilakukan oleh anak itu sendiri.

Untuk kasus ini, kemungkinan masuk surga tidak tergantung pada status kelahiran atau latar belakang seseorang, tetapi lebih kepada perbuatan, iman, dan keikhlasan hati mereka.

Meskipun seseorang lahir sebagai hasil zina, mereka masih memiliki kesempatan yang sama seperti individu lainnya untuk masuk surga jika mereka menjalani kehidupan dengan berpegang teguh pada ajaran Islam, bertaubat atas dosa-dosa mereka, dan berusaha melakukan amal kebajikan dengan tulus dan ikhlas.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Apa yang Dimaksud Anak Zina Menyimpan 3 Keburukan?

ilustrasi anak-anak. (Foto: Unsplash.com/Caleb Woods)

Mengutip voa-islam.com, dalam hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, disebutkan, "Anak zina itu menyimpan 3 keburukan.?(HR. Ahmad dan Abu Daud)

Sebagian ulama menjelaskan, maksudnya dia buruk dari aspek asal-usul dan unsur pembentukannya, garis nasab, dan kelahirannya. Penjelasannya, dia merupakan kombinasi dari sperma dan ovum pezina, satu jenis cairan yang menjijikkan (karena dari pezina) sementara gen itu terus menjalar turun temurun, dikhawatirkan keburukan tersebut akan berpengaruh pada dirinya untuk melakukan kejahatan.

Dalam konteks inilah, Allah menepis potensi negatif dari pribadi Maryam dengan firman-Nya.

يَا أُخْتَ هَارُونَ مَا كَانَ أَبُوكِ امْرَأَ سَوْءٍ وَمَا كَانَتْ أُمُّكِ بَغِيًّا

"Ayahmu sekali-kali bukanlah seorang penjahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang penzina." (QS. Maryam : 28)

Walaupun demikian adanya, dia tidak dibebani dosa orang tuanya. Allah subhanahu wa Ta'ala berfirman.

وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

"Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (QS. Al An'am: 164).


Bisa Masuk Surga, Ini Syaratnya

ilustrasi anak dan ibunya. (Foto: Pexels.com/Andrea Piacquadio)

Pada prinsipnya, dosa dan sanksi zina di dunia dan akhirat hanya ditanggung oleh orang tuanya. Tetapi dikhawatirkan sifat bawaan yang negatif itu akan terwarisi dan akan membawanya untuk berbuat buruk dan kerusakan.

Namun hal ini tidak selalu menjadi acuan, kadangkala Allah akan mempebaikinya sehingga menjadi manusia yang alim, bertakwa lagi wara, dengan demikian menjadi satu kombinasi yang terdiri atas tiga komponen yang baik." Wallahu a'lam. (Disarikan dari Fatawa Ibn Jibrin dalam Fatawa Islamiyah 4/125)

Pada prinsipnya, dosa dan sanksi zina di dunia dan akhirat hanya ditanggung oleh orang tuanya. Tetapi dikhawatirkan sifat bawaan yang negatif itu akan terwarisi dan akan membawanya untuk berbuat buruk dan kerusakan.

Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya tentang nasib anak zina, apakah dia bisa masuk surga jika menjadi hamba yang bertakwa?

Maka Lajnah menjawab: Anak hasil zina bisa masuk surga jika meninggal di atas Islam. Sementara statusnya sebagai anak hasil zina tidak menghalanginya untuk masuk surga, karena itu bukan perbuatannya, tapi perbuatan orang lain.

Anak hasil zina bisa masuk surga jika meninggal di atas Islam. Sementara statusnya sebagai anak hasil zina tidak menghalanginya untuk masuk surga, karena itu bukan perbuatannya, tapi perbuatan orang lain.

Dalam jawaban yang lain, berkaitan dengan statusnya, dia seperti halnya orang lain. Kalau taat kepada Allah, beramal shalih dan mati dalam keadaan Islam, maka mendapat surga. Sedang, jika bermaksiat dan mati dalam keadaan kafir maka dia termasuk penghuni neraka. Dan jika mencampuradukkan antara amal shalih dan amal buruk serta mati dalam keadaan Islam maka statusnya di bawah masyi-ah Allah (terserah kepada Allah); bisa mendapat pengampunanNya atau dihukum di neraka terlebih dahulu sesuai dengan kehendakNya. Namun tempat kembalinya adalah surga berkat karunia dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala.


Ada Hadis Palsu Tentang Hal Ini

ilustrasi anak-anak. (foto: Pexels/Naomi Shi)

Dia tidak ikut menanggung dosa, karena perbuatan zina dan dosa kedua orang tuanya. Sebab hal tersebut bukan perbuatannya, tetapi perbuatan kedua orang tuanya, karena itu dosanya akan ditanggung mereka berdua. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

"Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya." (QS. Al-Baqarah: 268)

Dia tidak ikut menanggung dosa, karena perbuatan zina dan dosa kedua orang tuanya. Sebab hal tersebut bukan perbuatannya, tetapi perbuatan kedua orang tuanya, karena itu dosanya akan ditanggung mereka berdua.

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

"Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (QS. Al-An'am : 164)

Dan berdasarkan keumuman firman Allah Ta'ala yang artinya "Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya." (QS. Ath-Thuur: 21)

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shaleh, bagi mereka surga-surga yang penuh kenikmatan." (QS. Luqman: 8)

Hadits "Tidak akan masuk surga anak hasil zina." adalah maudlu' (palsu).

Sedangkan riwayat yang menyatakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidak akan masuk surga anak hasil zina." Adalah tidak shahih. Bahkan, al- Hafidz Ibnul Jauzi dalam Al Maudlu'aat menyatakan hadits itu termasuk hadits maudlu' (palsu). (Fatawa no. 5123 dan Fatawa Islamiyah 4/522).

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya