Bittime Dapat Izin Staking Aset Kripto dari Bappebti

CEO Bittime Ryan Lymn menjelaskan, dengan fitur staking ini nantinya pemegang aset kripto atau staker akan mendapatkan imbalan dalam bentuk aset itu sendiri dengan jumlah tertentu.

oleh Arthur Gideon diperbarui 26 Apr 2024, 06:00 WIB
Platform kripto di Indonesia, Bittime resmi mengumumkan pendaftaran platform di Coingecko (Foto:Bittime)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memberikan izin kepada PT Utama Aset Digital Indonesia atau lebih dikenal dengan Bittime untuk mengoperasikan fitur staking aset kripto.

Fitur staking ini merupakan kegiatan menyimpan aset kripto dengan menempatkannya di dalam protokol blockchain sebagai jaminan, yang dilakukan untuk mendukung aktivitas validasi transaksi suatu jaringan blockchain dengan sistem proof of stake atau PoS.

CEO Bittime Ryan Lymn menjelaskan, dengan fitur staking ini nantinya pemegang aset kripto atau staker akan mendapatkan imbalan dalam bentuk aset itu sendiri dengan jumlah tertentu.

"Dalam dunia investasi yang konvensional, aktivitas staking ini mirip dengan deposito dengan bunga tertentu," ujar Ryan Lymn dikutip dari Antara, Jumat (26/4/2024).

Ryan sangat mengapresiasi upaya Bappebti karena telah memberikan izin untuk mengoperasikan fitur staking, dan merupakan bukti bahwa Bittime merupakan platform pertukaran dan investasi aset kripto yang terpercaya.

“Suatu hal yang membanggakan bagi Bittime, karena telah dipercaya Bappebti untuk memperoleh izin staking. Kami berharap ke depan pengguna Bittime dan masyarakat luas bisa menikmati produk-produk staking kami dalam diversifikasi portofolio investasi aset kripto,” ujar Ryan.

Ia melanjutkan, kelebihan fitur staking di Bittime, di antaranya aset 100 persen dijamin aman dan diasuransikan, menawarkan imbal hasil annual percentage yield (APY) yang tinggi, memiliki pilihan perpanjang otomatis, memiliki fitur early redeem, biaya administrasi 0 persen, dan bonding time yang cukup cepat dibandingkan dengan kompetitor.

“Untuk aset kripto yang bisa dilakukan staking, saat ini Bittime telah memiliki 8 koin antara lain Ethereum, USDT, Cardano, Solana, Polkadot, Polygon, Tron, dan XDC dengan APY hingga 15 persen untuk pengguna baru,” ujar Ryan.

Izin staking Bittime diperoleh berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 001/BAPPEBTI/SP-RL/03/2024 tentang Persetujuan Penambahan Ruang Lingkup Kegiatan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Utama Aset Digital Indonesia.


Seleksi Ketat

Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepatuhan Bittime Sera Purba menyebut pihaknya menjalankan proses seleksi yang ketat selaku platform perdagangan aset kripto untuk bisa memperoleh persetujuan penambahan ruang lingkup kegiatan dari Bappebti.

“Untuk produk staking sendiri terdapat standarisasi yang ditentukan dan harus ditaati. Hal itu dilakukan demi menjamin keamanan investor aset kripto di Indonesia,” ujar Sera.

Demi menjaga kredibilitas, Bittime secara konsisten akan mengirimkan laporan staking kepada Bappebti dan memberikan transparansi di mana transaksi para pengguna dapat terlihat di blockchain.

Bittime telah beroperasi sejak 2022 dan telah menyediakan ratusan aset kripto dengan biaya transaksi dan biaya admin yang rendah.

Bittime telah me-listing beberapa koin yang saat ini sedang digandrungi pasar, diantaranya CTC, NEON, CFG, POLYX, dan SAGA.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya