Liputan6.com, Situbondo - Pemerintah Kabupaten Situbondo (Pemkab Situbondo) Jawa Timur mengusulkan agar kelompok petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) juga mendapatkan pupuk subsidi dari Kementerian Pertanian.
Kepala Bidang Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo M. Zaini mengemukakan, usulan petani LMDH sudah disampaikan ke Kementerian Pertanian.
Advertisement
"Kemarin kami berkunjung ke Kementerian Pertanian dan sekaligus mengusulkan atau menyampaikan permohonan bagaimana petani LMDH juga mendapat pupuk subsidi," katanya di Situbondo Jawa Timur Kamis (25/4/2024).
Petani LMDH tidak menerima penyaluran pupuk subsidi, lanjut Zaini, karena disebabkan terhalang oleh aturan yang ditetapkan oleh kementerian pertanian.
Menurut ia, Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi atau HET untuk bersubsidi di sektor pertanian.
Zaini menyatakan bahwa petani hutan tidak perlu khawatir lagi mengenai pupuk subsidi, karena Kementerian Pertanian telah mengubah regulasi tersebut, sehingga ke depan seluruh petani khususnya di Situbondo akan menerima penyaluran pupuk subsidi.
LMDH atau kelompok tani hutan sudah bisa mengusulkan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
"Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 1 tahun 2024 tentang perubahan Permentan Nomor: 10 tahun 2022, di aturan itu cukup jelas bahwa untuk LMDH bisa mendapatkan pupuk subsidi," katanya.
Terpaksa Gunakan Pupuk Non-Subsidi
Sementara itu, salah seorang petani hutan, Ulung menyatakan pupuk untuk petani hutan sangat terbatas, terlebih lagi petani tidak menerima pendistribusian pupuk subsidi, sehingga terpaksa menggunakan pupuk non-subsidi.
"Kami tahu kenapa tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi, karena memang tidak ada regulasi yang mengatur bagi petani hutan. Tapi di tengah kesulitan kami ini, tidak ada yang peduli terhadap nasib kami," tuturnya.
Advertisement