Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Yogyakarta memberikan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) atas penambahan lokasi baru kepada PT Linting Tembakau Indonesia, yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
Pabrik hasil tembakau yang memproduksi tembakau iris (TIS) itu mendapatkan izin NPPBKC atas penambahan lokasi baru tersebut per tanggal 5 April 2024.
Advertisement
"Petugas Bea Cukai Yogyakarta telah memeriksa lokasi PT Linting Tembakau Indonesia pada tanggal 25 Maret 2024. Berdasarkan pemeriksaan lokasi tersebut dan pemaparan yang disampaikan pihak perusahaan, hasilnya PT Linting Tembakau Indonesia telah memenuhi ketentuan terkait batas-batas, bangunan, dan perizinan atas instansi terkait," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani dalam keterangannya.
"Maka, per tanggal 5 April 2024, perusahaan ini telah mengantongi izin NPPBKC atas penambahan lokasi baru," lanjutnya.
Barang Kena Cukai
Riri juga menjelaskan TIS termasuk hasil tembakau yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC).
Berdasarkan Undang-Undang Cukai, BKC memiliki ciri-ciri seperti peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, dan perlunya beban pungutan negara untuk keadilan dan keseimbangan.
Untuk itu, PT Linting Tembakau Indonesia perlu mengantongi NPPBKC untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau.
Advertisement