Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap besaran dana yang sudah dikucurkan untuk bantuan sosial (bansos) pada periode Januari-Maret 2024. Angkanya tercatat sebesar Rp 43,3 triliun.
Sri Mulyani mengatakan angka realisasi dana bansos tersebut sedikit lebih tinggi dari kucuran dana bansos di 2023 lalu. Perihal ini juga yang ditegaskannya sudah disampaikannya di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika bersaksi mengenai kaitan bansos dan Pemili 2024.
Advertisement
"Untuk belanja bansos yang mencapai Rp 43,3 triliun, ada kenaikan dari tahun lalu yang base-nya rendah yaitu Rp 35,9 triliun. Ini yang wsktu itu sudah saya sampaikan waktu itu di Mahkamah Konstitusi," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Sebagai rinciannya, ada alokasi sebesar Rp 20,4 triliun bagi Kementerian Sosial (Kemensos). Ini diarahkan untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta penerima dan Kartu Sembako kepada 18,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kemudian, dikucurkan untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) senilai Rp 11,6 triliun. Dana ini digunakan untuk program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 96,7 juta peserta yang ditanggung negara.
Lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp 9,9 triliun untuk Program Indonesia Pintar (PIP) sebanyak 7,9 juta siswa dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk 605,4 ribu mahasiswa.
Selanjutnya, ada kucuran Rp 1,4 triliun ke Kementerian Agama. Ini untuk PIP sebanyak 1,5 juta siswa dan KIP kepada 37 ribu mahasiwa di universitas di bawah Kemenag. Serta, untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 35 miliar untuk pelaksanaan tanggap darurat.
Alasan Beda Waktu Penyaluran
Pada kesempatan ini, Bendahara Negara ini juga mengungkap soal alasan realisasi anggaran bansos berbeda dengan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, ada penyesuaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada 2023. Alhasil, anggarannya tidak langsung dieksekusi.
"Tahun 2023 itu eksekusi bansos Januari hingga Maret memang rendah karena saat itu Kemensos sedang melakukan adjustment data untuk DTKS, hingga eksekusinya dan termasuk juga modalitas antara transfer ke Himbara maupun ke PT Pos," tuturnya.
"Sehingga memang waktu itu eksekusinya agak tertunda melewati Januari-Maret," imbuhnya.
Advertisement
Sesuai Undang-Undang APBN
Sementara itu, pada periode kuartal I-2024, penyaluran sudah dilakukan sebagaimana mestinya. Pada saat tersebut, eksekusi bansos tidak terhalang oleh penyempurnaan data, sehingga bisa langsung dilakukan.
"Tahun 2024 kembali kemudian dilakukan secara reguler tanpa ada masalah dengan DTKS maupun modalitas untuk transfer apakah melalui bank maupun melalui PT Pos," kata dia.
"Ini mungkin untuk saya recall kembali, karena penjelasan saya di Mahkamah Konstitusi yaitu pelaksanaan Undang-Undang APBN untuk bansos yang sudah diatur Undang-Undang. Kalau ada pergeseran lebih karena pergeseran tahun lalu karena kemensos sehingga kelihatan pertumbuhannya agak tinggi tapi tidak ada hal yang sangat spesifik pada bulan Januari hingga Maret," bebernya.