Chandrika Chika Cs Dibawa ke BNN Lido untuk Rehab, Paling Lama 3 Bulan

Setelah menjalani asesmen, selebgram Chandrika Chika dan 5 rekannya akan menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat, selama 3 bulan ke depan.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 26 Apr 2024, 16:00 WIB
Setelah menjalani asesmen, selebgram Chandrika Chika dan 5 rekannya akan menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat, selama 3 bulan ke depan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Chandrika Chika bersama 5 rekannya diketahui sempat menjalani asesmen di BNN Kota Jakarta Selatan, terkait kasus narkoba yang menjerat mereka. Asesmen dilakukan seiring rehab alias rehabilitasi yang diajukan pihak keluarga.

Hasilnya, Chandrika Chika dan 5 rekannya akan menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat, selama 3 bulan ke depan. Hal itu diungkap Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Tyas Puji Rahadi.

"Sesuai hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di pusat rehab BNN Lido. Paling lama tiga bulan," kata Tyas Puji, kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/5/2024).

Chandrika Chika dan kelima rekannya diketahui telah meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan, dan berangkat menuju BNN Lido, Jawa Barat. Tak banyak kata yang terlontar dari mulut Chika, ketika digelandang polisi menuju mobil tahanan.

 


Penangkapan Chandrika Chika

Poppy Putri mengklaim putrinya, Chandrika Chika tak tahu vape yang diiisap bergantian dengan orang lain di hotel ternyata berisi ganja cair atau liquid THC. (Foto: Dok. Instagram @chndrika_)

Sekadar informasi, Chandrika Chika dan kelima rekannya ditangkap Satuan Reskoba Polres Metro Jakarta Selatan, di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2024.

Bersamaan dengan itu, polisi mengamankan barang bukti satu pod vape berisi campuran ganja atau liquid THC. Polisi juga sudah melakukan uji 1 pod vape yang hasilnya positif cairan ganja atau liquid THC.


Dari Hasil Pemeriksaan

Chandrika Chika. (Foto: Dok. Instagram @chndrika_)

Dalam konferensi pers rilis perkara, Wakasat Reskoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, Chika dan kelima muda-mudi yang ditangkap telah dinyatakan sebagai tersangka. Bahkan 2 di antaranya terbukti positif metamfetamina.

"Dari hasil pemeriksaan, kita sudah tetapkan jadi tersangka. Liquid kepemilikan AT, dia didapatkan dari temannya berinisial R. Keenam tersangka sudah tes urine, semuanya positif. Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK, dan AMO. Untuk metamfetamina inisial HJ dan BB," kata Rezka.


Pasal 127

Poppy Putri mengklaim putrinya, Chandrika Chika tak tahu vape yang diiisap bergantian dengan orang lain di hotel ternyata berisi ganja cair atau liquid THC. (Foto: Dok. Instagram @chndrika_)

Adapun Chandrika Chika dan kelima tersangka lainnya dikenakan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana 4 tahun.

"Pasal yang kita gunakan 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Untuk inisial R, kita sedang lakukan penelusuran lebih lanjut," pungkas Rezka Anugras.

Infografis Laporan Khusus Narkoba (liputan6.com/desi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya