Anak 17 Tahun Sudah Kenal Judi Online, Begini Upaya Kominfo Berantas Situsnya

Pemberantasan judi online akan dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 27 Apr 2024, 07:00 WIB
Anak 17 Tahun Sudah Kenal Judi Online, Begini Upaya Kominfo Berantas Situsnya

Liputan6.com, Jakarta - Judi online memicu keresahan di tengah masyarakat. Tak sedikit anak-anak muda di Indonesia terjerat masalah ekonomi dan kriminal gara-gara perbuatan haram ini.

Menyikapi dampak buruk tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus meningkatkan upaya untuk mempersempit ruang gerak bagi kegiatan judi online.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pemain yang kecanduan judi online berpotensi melakukan tindakan kriminal, terlebih sebagian besar di antara mereka masih berusia muda.

"Judi online ini menurut data memang kebanyakan kaum muda, anak-anak di usia 17 sampai 20 tahun. Ini kan meresahkan, karena kecanduan judi online, anak-anak ini bisa melakukan tindakan kriminalitas, pencurian, perampokan, dan sebagainya, belum dampak-dampak sosial lainnya," tutur Budi mengutip keterangan resmi, Jumat (26/04/2024).

Oleh karena itu, Budi menegaskan Kementerian Kominfo akan terus memberantas peredaran situs-situs judi online di internet.

Dia juga meminta masyarakat terus melapor ke laman aduankonten.id jika menemukan situs judi online yang masih aktif agar bisa segera dilakukan pemutusan akses.

"Tentu saja harus ada dukungan dari masyarakat, laporkan semua situs perjudian kepada kita, nanti akan kita langsung takedown, langsung kita sikat," tegasnya.

Budi menambahkan, pemberantasan judi online akan dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga. Kementerian Kominfo berperan dari sisi hulu yaitu untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online.


Peringatan untuk Seluruh Platform Media Sosial

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat menjadi pembicara kunci di Road to WPRF 2024 di Jakarta, Selasa (23/4/2024). (Ist).

Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial. Termasuk pada operator seluler dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online.

“Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan," jelas Budi.

Dia memastikan seluruh jajaran pegawai Kementerian Kominfo telah bertekad untuk bersama-sama memberantas judi online.

"Kami dari Kementerian Komunikasi dan Informatika memang bertekad penuh, kemarin awal minggu saya sudah kumpulkan semua tim kami di Kominfo untuk sama-sama kita bertekad memberantas judi online," ujarnya.


Lindungi Rakyat Kecil dari Jerat Judi Online

Lebih lanjut Budi menegaskan, prioritas utama pemerintah adalah melindungi rakyat kecil dari jerat judi online.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo melakukan pemutusan akses terhadap situs-situs judi online.

Selama ini, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi di luar Indonesia.

"Judi online itu kan borderless, lintas negara, server-nya bisa ada di mana-mana, kalau judi offline lebih gampang mengaturnya, kalau judi online kan susah, kita kayak menghadapi hantu," tuturnya dalam keterangan resmi lain.


Tak Ada Orang Kaya Karena Judi

Budi mengungkap, bandar judi online juga semakin kreatif dengan selalu membuat situs baru dan melakukan peretasan pada situs-situs pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah tengah berupaya untuk berkomunikasi dengan negara-negara tetangga yang melegalkan perjudian agar mencegah perjudian di negara mereka tidak masuk ke Indonesia.

"Walaupun di sana legal, jangan imbasnya di sini dong," tegasnya.

Budi menekankan, semua upaya itu dilakukan untuk melindungi rakyat dari judi online. Menurutnya banyak rakyat kecil terjerat judi online karena merasa hal tersebut merupakan cara untuk menjadi kaya.

"Rakyat kecil harus kita lindungi karena mereka salah menafsirkan judi dalam kehidupan mereka, mereka menjadikan judi impian mereka, nggak ada orang kaya karena judi, itu mimpi yang salah," jelasnya.

Dikatakan pula bahwa masyarakat yang bermain judi online berasal dari tingkat perekonomian yang berbeda-beda. Namun, masyarakat ekonomi rendah lah yang paling terdampak oleh judi online.

"Yang taruhannya 200, 500 rupiah, sekali main paling habis 5 ribu, 10 ribu, itu dulu kita lindungi," pungkasnya.

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya