Liputan6.com, Jakarta Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2024 dengan jumlah peserta aksi sebanyak 50 ribu orang yang berasal dari Jabodetabek.
Menurut Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, aksi peringatan Hari Buruh Internasional ini akan dilakukan di Istana dari pukul 9.30 sampai dengan 12.30 WIB.
Advertisement
“Setelah itu, pukul 12.30 massa aksi 50 ribu buruh akan bergerak dari Istana ke Istora Senayan untuk merayakan May Day Fiesta,” ujar Said Iqbal.
Disampaikan, aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh, antara lain di Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Jogja, Batam, Medan, Banda Aceh, Palembang, Padang, Bengkuku, Pekanbaru, Jambi, Lampung, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Pontianak, Makassar, Konawe, Morowali, Gorontalo, Ambon, Ternate, Jayapura, Mimika, Lani Jaya, Tolikara, dan lain sebagainya.
Terdapat dua isu utama yang akan disusung dalam aksi ini. Pertama, Cabut Omnibus law UU Cipta Kerja. Sedangkan isu yang kedua adalah HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.
“Untuk May Day Fiesta, akan diselenggarakan di Istora Senayan dan diisi oleh orasi-orasi. Di antaranya adalah orasi kebangsaan Presiden Partai Buruh dan orasi pimpinan serikat buruh,” ujarnya.
Harapan ke Presiden Wapres Terpilih
Melalui momentum Hari Buruh Internasional ini, Partai Buruh dan KSPI berharap Presiden Republik Indonesia terpilih yaitu Bapak Jenderal (Purn) Prabowo Subianto dalam kebijakannya memperhatikan dua isu utama yang disuarakan sebagaimana tersebut di atas.
“Partai Buruh dan KSPI menyambut dan menyetujui dengan penetapan KPU RI yang telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah resmi menjadi Presiden RI dan Wakil Presiden Indonesia yang akan dilantik pada bulan Oktober 2024,” tegasnya.
Said Iqbal juga menyampaikan, Partai Buruh dan Buruh Indonesia mengucapkan selamat seraya berdoa untuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menjalankan tugas-tugas kebangsaan dan kerakyatan dalam lima tahun kedepan.
"Selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” lanjutnya.
Ribuan Buruh Terancam Tak Dapat THR Lebaran, Ini Alasannya!
Puluhan ribu pekerja atau buruh terancam tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2024. Jal ini karena disinyalir adanya gerakan dari para pengusaha yang sengaja melakukan PHK sebelum hari raya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, dari data yang diperoleh dari Posko Pengaduan internaL KSPI, terdapat pekerja yang sengaja di-PHK dan tidak diberikan THR sebagaimana mestinya.
"Dan sejauh ini hampir kurang lebih dari posko tersebut, Partai Buruh mencatat ada puluhan ribu buruh yang tidak mendapat THR, termasuk THR yang ditunggak dan dicicil oleh perusahaan," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Lanjutnya, terdapat 3 modus yang kerap dilakukan perusahaan untuk tidak membayarkan THR lebaran kepada pekerja di setiap tahunnya. Pertama, modus perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu secara keuangan.
Kedua, perusahaan sengaja menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji-janji kalau perusahaan tidak rugi, padahal kondisi perusahaan baik-baik saja. Dan ketiga perusahaan memilih mencicil untuk membayar THR.
Advertisement
Rekomendasi
Agar kasus-kasus tersebut tidak terulang dan menjadi budaya di setiap tahunnya. KSPI memberikan tiga rekomendasi pada pemerintah untuk penyelesaian persoalan terkait pembayaran THR.
Pertama, membuat regulasi yang memberikan hukuman sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR. Sanksi pidana ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi perusahaan nakal yang tidak membayarkan THR lebaran 2024.
"Karena sanksi administrasi yang ada tidak memberikan efek jera. Misal apabila 2 kali berturut-turut perusahaan tidak membayar THR dikenakan sanksi pidana, dan sanksi administrasi diberlakukan jika perusahaan tidak membayar sekali," tegas Said Iqbal.
Kedua, membuat batas akhir pembayaran THR adalah H-14 lebaran Idulfitri, bukan H-7. Karena apabila H-7 banyak perusahaan yang sudah libur atau mendekati libur, sehingga perusahaan sengaja mengulur-ulur waktu dan akhirnya para buruh sudah banyak yang pulang kampung karena perusahaan sudah meliburkan para pekerjanya.
Ketiga, membentuk Posko Gabungan (Tripartit), di tingkat kabupaten/kota, bukan hanya di tingkat nasional. Sehingga pengusaha dan serikat pekerja punya kewajiban yang sama bersama pemerintah mendatangi H-14 untuk memeriksa, apakah perusahaan sudah bayar THR.
"Sehingga langkah ini bisa mencegah perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar THR, menunggak THR atau mencicil THR," ujar Said Iqbal.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com