Liputan6.com, Jakarta Seorang anak di bawah umur tewas dan satu lainnya tak sadarkan diri ketika melayani pria hidung belang di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Dua orang pelaku berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menerangkan kasus ini terungkap berkat informasi dari pihak RSUD Kebayoran Baru.
Advertisement
Berdasarkan laporan awal, seorang anak di bawah umur berinisial FA dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi meninggal dunia pada Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi turun melakukan penyelidikan.
Alhasil, dua orang saksi inisial E dan I yang membawa korban ke rumah sakit langsung diamankan. Rupanya, mereka berdua disuruh oleh orang lain.
"Saksi yang membawa inisial E dan I atas suruhan pelaku A atau Bas. Karena rasa takut, yang bersangkutan meninggalkan jenazah itu dan pergi. Namun atas kesigapan dari pihak sekuriti dan Polsek, dilakukanlah penangkapan dari dua orang saksi tersebut. Dapatlah inisial E," ujar Bintoro saat konferensi pers, Jumat (26/4/2024).
Kemudian, kata Bintoro, pihaknya berhasil menangkap dua orang yang menyuruh mereka berdua. Pelaku atas nama A alias Bas dan B.
Saat diamankan, mereka sedang bersama seorang perempuan di bawah umur inisial AP (16) di salah satu hotel kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
"Kita dapatkan tiga orang, yaitu dua pelaku dan satu korban," ujar Bintoro.
Bintoro menjelaskan, pihaknya kemudian meminta keterangan AP sebagai saksi. Kepada penyidik, AP mengaku bersama rekannya, FA, di-booking oleh kedua pelaku untuk melayani hasrat seksual dengan bayaran Rp1,5 juta. Namun, saat itu kedua korban dicekoki obat inex dan air yang dicampur sabu.
"Pada saat kejadian itu pula, baik korban yang meninggal ataupun hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," ujar Bintoro.
Dalami Barang Bukti Senjata Api dan Narkoba
Sementara itu, hasil pemeriksaan kedua tersangka didapat fakta bahwa mereka sudah empat kali bertemu dengan salah satu korban yakni AP. Tapi saat kejadian itu, AP mengajak FA ikut menemui tersangka.
"Kita dapat tadi dari handphone yang bersangkutan itu chatting dengan si pelaku. Si korban chatting dengan si pelaku karena pelaku menawarkan, 'kamu posisi dimana, kamu datang saja ke sini'. Si korban mengajak temannya yang inisial FA ini, yang meninggal itu," ujar Bintoro.
Bintoro mengatakan, pihaknya bersama dengan Satresnarkoba Polres Metro Jaksel akan mengembangkan kasus ini, termasuk soal barang bukti berupa senjata api dan narkoba.
"Kami masih dalami. Ini kita juga kerja sama dari Unit Satuan Narkoba untuk mengungkap," ujar Bintoro.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP atau Pasal 359 KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Karena saat penggeledahan, pihak kepolisian turut menyita tiga pucuk senjata api dan lima butir peluru.
"Untuk para tersangka telah kami lakukan penahanan sebagaimana dalam pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian," ujar Bintoro.
Advertisement