Berwudhu dengan Makeup Masih Menempel di Wajah, Sah atau Tidak?

Hukum berwudhu bagi wanita yang masih menggunakan riasan wajah atau makeup tanpa dibilas terlebih dahulu.

oleh Putry Damayanty diperbarui 27 Apr 2024, 22:30 WIB
Ilustrasi kosmetik/produk makeup. (Foto: Shutterstock.com/Africa Studio)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi sebagian kalangan perempuan mungkin terbiasa untuk menggunakan riasan berupa makeup di wajah misalnya karena tuntutan pekerjaan. 

Pada dasarnya, produk kosmetik yang digunakan memiliki kategori tersendiri seperti fungsi, jenis, dan tingkat ketahanannya. Seperti jika ditinjau dari tingkat ketahanannya, ada produk makeup yang tahan dan tidak tahan air.  

Khususnya jenis makeup waterproof. Makeup jenis ini mengandung berbagai bahan yang dapat menahan air dan keringat. Tak mengherankan jika makeup jenis ini banyak disuka.

Namun demikian, yang menjadi persoalan adalah bagaimana hukum wudhu bagi wanita yang masih menggunakan riasan wajah atau makeup tanpa dibilas terlebih dahulu? Apakah wudhunya tetap sah tau tidak?

 

Saksikan Video Pilihan ini:


Syarat Sah Wudhu

Wudu. (muslimah.or.id)

Marangkum dari laman NU Online, ulama telah sepakat bahwa, termasuk syarat sah wudhu adalah tidak ada penghalang air ke anggota wudhu, berarti tidak boleh ada benda apa pun yang menghalangi air untuk menyentuh anggota badan (muka, tangan, kaki) yang dibasuh atau diusap. Benda yang menghalangi air tersebut dapat berupa benda yang tidak dapat menyerap air, seperti minyak, lemak, cat, dan tinta.   

Jika ada benda yang menghalangi air, maka wudhunya tidak sah. Misalnya, seseorang yang membasuh wajahnya dengan air, tetapi wajah tersebut masih tertutup oleh cat yang tebal atau tinda yang tebal, maka wudhunya tidak sah. Atau, seseorang yang mengusap kepalanya dengan air, tetapi kepalanya masih tertutup oleh helm, maka wudhunya juga tidak sah.   

Sementara itu Az-Zar‘i dan ulama lainnya telah menunjukkan kelemahan pendapat tersebut. Syekh Imam Abu Sa‘id Abdurrahman Ibnu Ma’mun  dalam kitab Tatimmah  dan kitab-kitab lain, menjelaskan bahwa tidak boleh ada kotoran di bawah kuku, baik yang tebal maupun yang tipis, jika menghalangi air mencapai bagian yang ada di bawahnya.  

Imam Al-Baghawi juga berpendapat bahwa kotoran yang berasal dari debu dapat mencegah pada keabsahan wudhu, berbeda dengan keringat yang membeku di tubuh. Hal ini juga ditegaskan oleh Syekh Izzuddin dalam kitab Al-Anwar.


Hukum Wudhu Memakai Makeup

Ilustrasi wudu/copyright freepik.com

Adapun terkait hukum wudhu memakai makeup  tersebut, maka hukumnya ada diperinci. Jika jenis makeup  yang tidak tahan air, maka otomatis makeup nya akan mudah hilang ketika terkena air. Dengan demikian, maka wudhunya akan otomatis sah. Sebab tidak ada penghalang sampainya air ke anggota wudhu, dalam hal ini adalah wajah.   

Sementara itu, jika model makeup  yang kedua, yakni makeup waterproof, yang notabenenya akan menghalangi air sampai ke kulit, maka itu akan membuat wudhu tidak sah. Pasalnya, syarat sah wudhu sebagaimana dijelaskan di atas adalah dengan sampai air ke kulit anggota wudhu.  

Jadi, wudhu tidak sah jika terdapat penghalang antara air dan anggota wudhu yang dibasuh. Penghalang tersebut dapat berupa benda padat, seperti lilin, cat, adonan kue, atau benda lainnya yang bisa menghalangi air.  

Lantas bagaimana solusinya? Menurut ulama, solusinya adalah membersihkan makeup  terlebih dahulu sebelum berwudhu. Hal ini dilakukan agar air dapat menyentuh seluruh anggota wudhu dengan sempurna. Seorang yang memakai makeup  jenis waterproof, ketika akan berwudhu, maka terlebih dahulu bersihkan makeup  tersebut dengan menggunakan tisu basah atau micellar water digosok-gosokkan sampai luntur makeup-nya dan menempel di kapas.   

Sebagai kesimpulan, terkait pertanyaan di atas, jika menggunakan makeup yang kategorinya tidak tahan air, tidak mengapa berwudhu menggunakan air. Dalam kondisi ini wudhu tetap sah.   

Namun, jika menggunakan makeup  waterproof yang tahan air, terlebih dahulu sebelum berwudhu saudari membersihkan makeup nya, akan air bisa sampai ke anggota wudhu. Wallahu a’lam.  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya