Liputan6.com, Lampung - Sebuah toko bangunan di Kota Bandar Lampung disantroni komplotan maling alat-alat material hingga mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. Dua pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sukarame tak lain dan tak bukan adalah buruh bongkar muat di toko tersebut. Kedua pelaku itu berinisial MJ (28) dan RH (31), bekerja sebagai buruh bongkar muat di toko bangunan tersebut. Mereka diamankan polisi di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, pada Kamis (24/4/2024) dini hari.
Selain MJ dan RH, pencurian itu dilakukan oleh dua orang lainnya yaitu KN dan TY yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Peristiwa pencurian itu dilakukan keempatnya di sebuah toko di Jalan Endri Suratmin, Kecamatan Sukarame, kota setempat, pada Senin (15/4/2024).
"Dalam aksinya, Komplotan ini berhasil menggasak sejumlah barang seperti 10 rol kawat bendrat, 299 buah kawat las enka ukuran 5 kg, 120 buah kawat las enka ukuran 1 kg, 80 buah kawat las enka ukuran 2 kg dan 346 batang besi behel. Total kerugian yang dialami korban sebanyk Rp50 juta," kata Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).
Lebih lanjut Warsito menuturkan, aksi pencurian keempatnya sudah direncanakan lebih dulu oleh para pelaku, dengan cara menyewa sebuah mobil minibus guna membawa barang curian. "MJ (28) dan KN, berperan masuk ke dalam toko dengan memanjat tembok belakang toko, sedangkan YT dan RH menunggu di luar, memantau situasi dan menerima operan barang curian," ungkapnya.
Warsito menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian itu berawal dari topi milik pelaku MJ (28) yang tertinggal saat menjalankan aksinya. "Di lokasi kejadian, kita temukan sebuah topi warna hijau, dan hasil interogasi terhadap saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), topi ini kerap dipakai oleh pelaku MJ," terangnya.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, para pelaku menjual barang hasil curian mereka di wilayah Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. "Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
Baca Juga
Advertisement