Liputan6.com, Gorontalo - Kasus dugaan pemalsuan dokumen Caleg ZIS alias Owen makin terkuak ke permukaan. Hal itu dikuatkan dengan penonaktifan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango (Bonebol), Gorontalo dari jabatannya.
Kepala BNNK Bernama Moh. Agus Anwar tersebut dinonaktifkan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan Dokumen Caleg Nasdem dari Dapil Suwawa, Bone Bolango tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Agus diduga kuat melanggar kode etik karena mengeluarkan hasil tes urin caleg ZIS tidak sesuai prosedur. Hasil penyelidikan internal BNN RI, Agus diduga melakukan kesalahan itu.
Berdasarkan hasil tersebut, pihak BNN RI langsung menerbitkan surat perintah penonaktifan dari jabatannya. Sembari menunggu putusan inkrah pengadilan atas kasus yang menjeratnya.
Plt. Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Abdul Muchars Daud mengatakan bahwa, peristiwa tidak pernah disangka terjadi. Sebab, menurut mereka bukan karena disengaja.
“Tapi ini memang sebenarnya berawal dari sebuah keinginan untuk melayani masyarakat. Sehingga terjadi yang namanya kesalahan administrasi menurut pandangan atau hemat kami,” kata Abdul Muchars.
Namun kata Abdul Muchars, ketika ada pihak BNN tidak sesuai prosedur dalam mengeluarkan dokumen, maka pihaknya akan melakukan tindakan yang tegas. Tindakan yang memang sesuai dengan aturan yaitu memberikan sanksi administratif atau kode etik.
“Maka dari itu, BNN RI telah mengeluarkan atau menerbitkan surat perintah untuk menonaktifkan kepala BNN Kabupaten Bone Bolango dari segala tanggung jawabnya untuk sementara. Sambil beliau mengikuti proses atau tahapan-tahapan yang sudah dipersiapkan oleh penyidik,” imbuhnya.
Simak juga video pilihan berikut:
Penetapan 3 Tersangka
Sebelumnya, Polres Bone bolango menerapkan 3 tersangka atas dugaan dokumen palsu yang digunakan saat mendaftar sebagai Caleg.
Tersangka tersebut di antaranya, Kepala BNNK Bonebol, Oknum Caleg ZIS hingga salah satu tim pemenangan berinisial AFB.
Penetapan tersangka itu dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Bahkan, penyidik telah mengumpulkan bukti rentetan peristiwa secara cermat.
Alhasil, berdasarkan itu, telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka dalam kasus penggunaan dokumen palsu saat proses pemberkasan syarat sebagai Caleg.
Dalam proses penyidikan terungkap, bahwa pelaksanaan uji psikotes, caleg ZIS sementara mengikuti ibadah umroh dan hanya diwakili oleh orang lain.
Selain itu, caleg dapil Suwawa Cs tersebut saat pelaksanaan tes urin sebagai syarat pencalonan juga berhalangan hadir.
Hal yang sama terjadi, dirinya kala itu tengah berada di luar. Sehingga hasil tersebut diduga kuat juga diwakili oleh orang lain.
Advertisement