Kemendagri Dukung Proyek Strategis Nasional Lewat Optimalisasi Kebijakan Fiskal

Kemendagri mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui optimalisasi kebijakan fiskal nasional. Upaya ini penting diimplementasikan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung percepatan roda pembangunan di Indonesia.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Apr 2024, 09:39 WIB
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui optimalisasi kebijakan fiskal nasional. Upaya ini penting diimplementasikan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung percepatan roda pembangunan di Indonesia.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan, pihaknya berperan sebagai pembina pemerintah daerah (pemda). Sekaligus melakukan asistensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah, serta mendorong upaya pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat maupun stakeholder lainnya.

Karenanya, dalam hal ini Kemendagri sangat mendukung kegiatan sosialisasi ini untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung percepatan roda pembangunan di Indonesia.

“Dengan kegiatan sosialisasi diharapkan dapat memberikan pencerahan dan gambaran serta penjelasan tentang pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Mulai dari landasan hukum sebagai dasar pelaksanaannya, administrasi pengelolaannya, hak serta kewajiban nya, sampai dengan implementasi di lapangan," tuturnya.

"Pada akhirnya dapat menambah pengetahuan bagi seluruh aparat pemerintah daerah dalam upaya mengimplementasikan peraturan yang salah satunya mengenai PSN ini," ungkap Maurits.

Lebih lanjut, Maurits menyampaikan program prioritas nasional yang diimplementasikan menjadi Proyek Strategis Nasional telah sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sebagaimana ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

"PSN ini bukan hanya sekedar kebijakan pembebasan pajak terhutang atas program ini, namun harus kita melihat jauh ke depan terkait dampak positif yang ditimbulkan terhadap pemerintah daerah dan masyarakat, baik langsung maupun secara tidak langsung," bebernya.

"Khususnya terkait perputaran roda perekonomian masyarakat yang secara otomatis menguatkan dan mendukung stabilitas fiskal daerah," imbuh Maurits.

 

 


Kewenangan Kepala Daerah

Pelaksana harian (Plh) Direktur Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan berkata, ada strategi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (Liputan6.com / Nefri Inge)

Insentif fiskal daerah merupakan kewenangan kepala daerah dalam rangka pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan optimal.

Melalui pemberian insentif fiskal ini diharapkan beban pajak berkurang, sehingga tercermin rasa keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan perpajakan.

"Pemberian insentif fiskal ini berpedoman kepada Pasal 101 Undang-Undang HKPD dan Pasal 99 PP KUPDRD, dengan demikian kewenangan yang dilakukan oleh kepala daerah tidak menyalahi peraturan perundang-undangan," pungkas Maurits.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya