Perkuat Konektivitas Penerbangan, AP II Dukung Penataan Bandara oleh Kemenhub

Sebanyak 17 Bandara yang ditetapkan Kementerian Perhubungan sebagai bandara internasional akan menjadi hub (pengumpul) penerbangan internasional.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 28 Apr 2024, 22:25 WIB
Salah satu bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II.

Liputan6.com, Jakarta PT Angkasa Pura II sebagai pengelola 20 bandara di Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap penataan bandara oleh Kementerian Perhubungan.

Direktur Utama AP II Agus Wialdi mengatakan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, dapat memperkuat sektor penerbangan Indonesia.

“Sebanyak 17 Bandara yang ditetapkan Kementerian Perhubungan sebagai bandara internasional akan menjadi hub (pengumpul) penerbangan internasional. Kemudian, bandara-bandara internasional tersebut terkoneksi jaringan penerbangan domestik dengan bandara-bandara lain di dalam negeri. Penataan yang dilakukan Kementerian Perhubungan ini semakin memperkuat konektivitas penerbangan Indonesia,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (28/4/2024).

Salah satu bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II.

Agus menambahkan AP II akan fokus mengembangkan rute penerbangan terintegrasi antara rute internasional dan rute domestik sesuai dengan KM 31/2024 dan tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan serta pemenuhan seluruh regulasi.

"Penataan bandara ini berdampak positif, di mana rute penerbangan di Indonesia semakin tertata yang kemudian juga akan mendorong pertumbuhan pariwisata domestik dan perekonomian nasional,” ujarnya.

 


7 Bandara AP II Masuk Daftar Internasional

Salah satu bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II.

Sesuai Keputusan Menteri Nomor 31/2024, 7 Bandara AP II yang masuk daftar Internasional, yakni Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kualanamu, Minangkabau, Sultan Syarif Kasim II, Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Bandar Udara Kertajati.

Selanjutnya, AP II dan maskapai akan berkoordinasi dalam pengembangan rute penerbangan sesuai keputusan menteri tersebut.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya