Liputan6.com, Jakarta - Aktor Rio Reifan (RR) kembali berurusan dengan kepolisian. Untuk yang kelima kalinya, Rio Reifan ditangkap oleh polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan bahwa Rio Reifan ditangkap sendirian di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur. Saat penangkapan dilakukan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba.
Advertisement
"Dalam proses penangkapan, kami menemukan barang bukti yang terkait dengan tersangka, yaitu tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika," ungkapnya kepada awak media, Minggu (28/4/2024).
"Dia hanya mengatakan bahwa ia 'khilaf' atau semacamnya. Namun, kami masih akan menyelidiki alasan sebenarnya mengapa ia kembali menggunakan narkoba dan apa motif di baliknya," ujarnya.
Selain itu, polisi juga sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah Rio Reifan termasuk dalam kategori pengguna atau pengedar. Hal ini dikarenakan adanya temuan sejumlah barang bukti narkoba saat penangkapan di rumahnya.
"Masih ada hal-hal yang harus kami dalami, terutama karena Rio baru saja keluar dari penjara pada bulan Februari. Pada saat itu, ia pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman tiga tahun," katanya.
Bolak-Balik Ditangkap
Seperti diketahui, nama pesinetron Rio Reifan ternyata bukan orang baru dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sebab, dia telah bolak balik ditangkap polisi karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Tercatat, Rio pernah tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu pada tahun 2015. Atas kepemilikan barang haram tersebut, ia divonis hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara.
Tak lama setelah itu, ia kembali ditangkap karena kasus yang sama pada Agustus 2017. Dalam penangkapan untuk kedua kalinya, Rio Reifan terciduk atas kepemilikan sabu dan kemudian mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal.
Usai menjalani hukuman selama sembilan bulan sejak Agustus 2017, pada Agustus 2019 Rio kembali berurusan dengan hukum dan bebas karena mendapat asimilasi pada Desember 2020.
Advertisement
Tak Mau Lagi Bilang Kapok
Pada April 2021, Rio Reifan kembali ditangkap di rumahnya karena mengonsumsi narkoba. Dan terakhir, Rio juga ditangkap seorang diri di rumahnya pada Jumat (26/4/2024).
Dengan penangkapan ini, maka total Rio Reifan telah lima kali berurusan dengan aparat penegak hukum karena penyalahgunaan narkoba.
Terlepas dari penangkapan di tahun 2021, sebelumnya Rio sempat mengaku kapok setelah menjalani hukuman sejak Agustus 2017 lalu lantaran sudah dua kali mendekam di hotel prodeo.
"Yang pertama saya juga bilang kapok, tapi masuk lagi. Kalau yang kedua ini saya enggak mau bilang kapok," kata Rio beberapa waktu lalu.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com