Liputan6.com, Surabaya - Bupati Sumenep sekaligus pembina Perkumpulan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) Achmad Fauzi Wongsojudo angkat bicara terkait larangan warung Madura buka 24 jam, yang menjadi trending topik di media sosial.
Dia menegaskan, kebijakan larangan warung Madura buka 24 jam itu dinilai tidak berpihak pada sektor UMKM.
Advertisement
"Pengusaha mikro kecil seperti warung kecil ataupun warung Madura perlu mendapatkan perhatian, jangan sampai diatur oleh aturan yang justru memberatkan" kata pria yang akrab disapa Cak Fauzi, Senin (29/4/2024).
Cak Fauzi mengatakan, keberadaan warung Madura yang buka 24 jam harusnya dilindungi oleh pemerintah. Menurut dia, fenomena tersebut juga sangat membantu masyarakat sekitar, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurut cak Fauzi, keberadaan toko kelontong dan warung Madura adalah penyumbang sektor ekonomi, sehingga harus mendapatkan kemudahan agar bisa terus tumbuh dan berkembang di masyakarat.
"Karena yang namanya perdagangan sekecil apapun pasti akan menyumbang kepada pertumbuhan ekonomi," ucapnya.
Ahmad Fauzi berharap, imbauan atau larangan itu perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan keresahan bagi pelaku warung 24 jam. Apalagi, fenomena buka usaha 24 jam tidak hanya dilakukan oleh warung Madura.
"Tapi kalau ada aturan ya tentu memang harus dipatuhi, akan tetapi harapannya dipertimbangkan dengan baik," ujarnya.
Hanya Terjadi di Klungkung Bali
ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) Agro Wiyanto menambahkan, penyesuaian jam operasional pedagang itu sebenarnya hanya terjadi di kabupaten Klungkung, Bali.
Menurutnya, aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2018 mengenai penataan pasar yang memuat pelarangan buka usaha 24 jam.
“Dimana dalam Perda tersebut pedagang buka usaha dimulai pukul 10 pagi sampai pukul 22.00 WIT kalau hari kerja. Dan ini berlaku untuk semua pedagang, bukan hanya pedagang pedagang Madura,” ucap Agro.
Dia mengimbau agar semua pedagang Warung Madura mentaati aturan yang berlaku di daerah lain.
“Mungkin ini menyangkut kearifan lokal dan kultur masing-masing. Dalam Perda itu harus menghargai peraturan daerah dan kearifan lokal. Dan itu diprotes,” ujar Agro.
Argo mengaku, sejauh ini belum melihat ada aturan resmi dari Kemenkop UKM yang melarang Warung Madura untuk buka 24 jam.
Karena itu, lanjut Argo, dia meminta agar semua masyarakat dan warga Madura tidak terprovokasi dan bisa melihat kasus tersebut secara jernih.
Advertisement
Trending Topik
Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, dirinya tak meminta pengusaha Warung Madura untuk mengikuti aturan dari pemerintah daerah. Karena peraturan itu tidak mengatur jam operasional Warung Madura.
Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, seperti dikutip detik Rabu 24 April 2024.
Diketahui, larangan warung Madura yang dilarang buka 24 jam menjadi trending topik di media sosial X pada Sabtu 27 April 2024.
Warung Madura adalah toko kelontong yang menyediakan sejumlah kebutuhan pokok masyarakat dan keberadaannya menyebar di sejumlah daerah di antaranya di Bali.
Para netizen memberikan komentar pedas atas larangan dibukanya Warung Madura selama 24 jam. Kementerian Koperasi meminta Warung Madura mentaati jam operasional yang ada.