WNA Kritik Pengendara Motor yang Naik ke Trotoar di Jakarta: Mengintimidasi Pejalan Kaki

Beredar sebuah video yang menunjukkan sekelompok pengendara sepeda motor naik ke atas trotoar di Jalan Pramuka. Video tersebut diunggah oleh WNA @johanstravel di akun Instagramnya.

oleh Rusmia Nely diperbarui 29 Apr 2024, 17:31 WIB
Tangkapan layar dari akun @johanstravel yang menunjukkan pengendara motor naik ke trotoar di Jalan Pramuka. (dok. Instagram @johanstravel/https://www.instagram.com/reel/C6TX48ONeT9/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==/Rusmia Nely)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video rekaman dari akun Instagram @johanstravel menampilkan ulah tak terpuji sejumlah pengendara motor yang memakai trotoar ketika terjadi kemacetan. Video yang diunggah pada Minggu, 28 April 2024 tersebut memperlihatkan hampir selusin motor yang berkendara di atas trotoar di Jalan Pramuka yang menghubungkan Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

"Lihat, semua orang di atas trotoar karena gak ada yang peduli," tulis akun pengunggah video tersebut.

Ia tampak sengaja berdiri dan merekam di trotoar hingga akhirnya banyak dari pengendara motor memilih untuk kembali ke jalan. Dalam keterangan takarir tertulis jika video diambil pada jam makan siang.

Dalam takarirnya, ia juga mengatakan bahwa di Jakarta ada lebih banyak pengendara motor daripada pejalan kaki di trotoar. Salah satu alasannya adalah pejalan kaki terintimidasi untuk memakai trotoar karena sudah diambil alih oleh kendaraan roda dua.

"Siapa yang akan menghentikan kegilaan ini?" terlihat tulisan besar dalam video tersebut.

Meski sudah dibangun tiang-tiang pembatas, para pengendara motor tersebut masih bisa melewati celah yang cukup lebar untuk motor. Trotoar yang disediakan untuk pejalan kaki di Jalan Pramuka tersebut baru saja direvitalisasi pada 2019 lalu, bersama dengan trotoar di jalan-jalan arteri Jakarta Pusat lainnya dan menghabiskan dana hingga Rp75 miliar.

"Aku rasa kita bisa pergi sekarang karena kita harus ke sana," tutur Johan, mengakhiri video.


Sorot Juga PKL Ilegal di Terowongan Kendal

Tangkapan layar dari akun @johanstravel yang menampilkan para PKL ilegal di Terowongan Kendal, Dukuh Atas. (dok. Instagram @johanstravel/https://www.instagram.com/reel/C6SnAfQPdu2/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==/Rusmia Nely)

Johan, yang dalam akunnya tertulis sudah tinggal di Jakarta sejak 2006, bukan pertama kalinya mengunggah keanehan dan kesemrawutan wajah ibu kota. Dalam unggahannya yang lain, ia memviralkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area Terowongan Kendal yang berada di Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Dalam video yang diunggah pada hari yang sama, akun dengan 600 pengikut tersebut merekam para PKL yang kembali menempati area pejalan kaki di terowongan tersebut. Bahkan, mereka berjualan tepat di garis kuning yang berfungsi untuk membantu para penyandang disabilitas.

"Lihat siapa yang kembali lagi ke Terowongan Kendal! Para PKL ini memutuskan untuk berjualan di garis kuning yang berfungsi buat penunjuk orang buta," tulisnya dalam takarir.

Johan juga pernah mengunggah soal para PKL nakal yang berjualan tidak sesuai dengan peraturan pada 23 April 2024 dan berhasil meraih banyak penonton. Dua hari setelahnya, pada 25 April 2024, ia mengabarkan bahwa Terowongan Kendal sudah bersih dari PKL. Nahasnya, ia harus kembali mengunggah video bahwa permasalahan tersebut hanya teratasi sementara.


Seberang Rel Meski Palang Sudah Turun

Tangkapan layar dari akun @johanstravel memperlihatkan pengendara motor yang menyeberang walau palang sudah ditutup di Pondok Jati, Jakarta Pusat. (dok. Instagram @johanstravel/https://www.instagram.com/reel/C6KylkRCJGA/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==/Rusmia Nely)

Selain menyorot keanehan orang Indonesia yang ada di jalan-jalan utama, Johan yang tampaknya sering menjelajah kawasan Matraman dan sekitarnya juga mengunggah 'keunikan' orang Indonesia ketika berada di depan penyeberangan rel kereta api. Dalam videonya yang diunggah pada 25 April 2024, bule ini memperlihatkan kelakuan pengendara roda dua yang menerobos perlintasan kereta api meski palang sudah ditutup.

"Motor menyeberang secara ilegal. Pengguna jalan lain dan pejalan kaki menunggu tepat di dekat stasiun Pondok Jati, Jakarta Pusat. Orang Indonesia gak punya kesabaran untuk menunggu. Mereka lebih memilih risiko tertabrak kereta daripada menunggu di belakang pagar penghalang," tulisnya dalam takarir.

Bahkan, penjaga palang sempat memarahi dua pengendara motor dalam video tersebut yang seenaknya menyeberang meski pagar penghalang telah diturunkan. Penjaga perlintasan akhirnya tetap membiarkan dua pengendara motor tersebut melintas karena sudah terlanjur berada di sisi seberang rel. Juga terlihat seorang anak sekolah berseragam yang langsung saja menyeberangi perlintasan meski sudah ada sirene peringatan.

 


Hak Pejalan Kaki di Jalan Terus Diabaikan

Kabel utilitas semrawut melintang di atas Jalan Ciledug Raya, Kawasan Seskoal, Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Bukan sekali hak pejalan kaki diabaikan. Seakan benar untuk dilakukan, pengendara motor seringkali mengambil hak pejalan kaki untuk berjalan aman di trotoar. Dengan alasan menghemat waktu atau tak sabar menghadapi kemacetan, sejumlah pengendara motor menyerobot trotoar, bahkan beberapa mengebut di jalur yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Padahal, banyak sekali insiden terjadi karena pengguna jalan tak mematuhi aturan. Salah satunya tragedi kecelakaan maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada 22 Januari 2012. Kecelakaan itu disebabkan mobil yang dikendarai Afriyani Susanti menabrak belasan pejalan kaki di trotoar.

Afriyani Susanti, dalam keadaan pengaruh minuman keras dan narkoba setelah berpesta semalam suntuk, kehilangan kendali atas kendaraannya. Kecepatan mobilnya yang mencapai lebih dari 90 kilometer per jam membuatnya oleng, menabrak trotoar, dan merenggut nyawa sembilan pejalan kaki di tempat kejadian, sementara tiga orang lainnya mengalami luka-luka.

Atas kelalaiannya, Afriyani Susanti dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan dasar pelanggaran Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peristiwa itu kemudian menjadi landasan penting dalam penetapan Hari Pejalan Kaki Nasional.

Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya