Liputan6.com, Bandung - Tersangka ER (38) dan YA (24) kini terancam mendekam di balik jeruji besi untuk bertanggung jawab atas perbuatannya yang sangat meresahkan warga. Dua orang itu ditangkap polisi setelah melakukan aksi premanisme pemerasan.
Mereka diketahui beraksi di Pasar Rancamanyar, Kabupaten Bandung. Berniat menakut-nakuti warga, berperan jadi polisi gadungan yang menenteng senjata api, yang belakangan diketahui adalah mainan. ER dan YA mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Jabar.
Advertisement
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan, penangkapan dua tersangka berawal dari keributan di daerah pertigaan Pasar Rancamanyar.
"Dari informasi tersebut, diketahui bahwa telah terjadi pemalakan atau pemerasan yang dilakukan oleh dua orang dan mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Jabar dan pada saat itu memakai kaos polisi," ujar Kusworo.
Saat beraksi, pelaku diduga menodongkan-nodongkqn senjata api atau senpi mainan itu kepada korban dan warga sekitar. "Atas informasi yang disampaikan warga tersebut, tim Satreskrim Polresta Bandung langsung bergerak ke TKP hingga dilakukan pengejaran," imbuh Kusworo.
Para pelaku diketahui berusaha kabur, hingga jajaran Satreskrim Polresta Bandung pun berhasil menangkap tersangka ER (38) warga Cikajang, Garut dan YA (24) warga Nagreg, Kabupaten Bandung, Sabtu, (27/4/2024).
Kedua pelaku mengaku sering melakukan pemalakan dari daerah Cicalengka hingga ke Baleendah.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Warna Merah kendaraan yang digunakan dalam aksinya, Pistol Korek lengkap dengan sarung dan amunisi palsu.
Kemudian, Handphone merk Vivo dan iPhone 6, jam tangan, dompet warna cokelat, sepasang sepatu tactical dan juga terdapat 9 (sembilan) bungkus (90 butir) obat tramadol ditangan pelaku.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan atas perbuatan yang telah dilakukannya," kata Kusworo.