Gugatan DPD Riau, Hakim MK Pertanyakan Ada Tandatangan yang Berbeda

Alpasirin pemohon sengketa Pileg 2024 dalam kategori Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Provinsi Riau mendapat masalah, ketika Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo menemukan tanda tangan yang berbeda dalam dokumen legal yang disampaikan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Apr 2024, 16:45 WIB
Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo bahas tanda tangan berbeda dalam kategori Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Provinsi Riau. (Foto: Tangkapan Layar dari Youtube MK).

Liputan6.com, Jakarta Alpasirin pemohon sengketa Pileg 2024 dalam kategori Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Provinsi Riau mendapat masalah, ketika Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo menemukan tanda tangan yang berbeda dalam dokumen legal yang disampaikan.

Tanda tangan berbeda tersebut adalah milik tim pengacara yang diberikan kuasa, Asep Ruhiyat and Partner.

“Ini kenapa berbeda? Berbedanya sangan jelas,” kata Suhartoyo di ruang sidang panel satu Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (29/4/2024).

Menjawab hal itu, pengacara dari kantor hukum Asep Ruhiyat and Partner mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan sehingga goresan tangannya berbeda.

Namun Suhartoyo tidak percaya begitu saja, dia pun mewanti jika kalau legal dokumen berbeda maka apa yang dimohonkan oleh Alpasirin dalam sengketa Pileg 2024 bisa tidak sah.

“Ini kalau beda dokumen tidak sah ya,” wanti Suhartoyo.

Tim pengacara Asep Ruhiyat and partner pun meminta izin untuk mendatangkan yang bersangkutan.

 


Diminta Tanda Tangan

Asep pun kemudian diminta hakim untuk melakukan tanda tangan langsung dengan disaksikan semua pihak di dalam ruang sidang.

“Coba Pak Asep tanda tangan, kasih kertas nanti kami yang menilai,” minta Suhartoyo.

Usai Asep melakukan tanda tangan, terlihat raut wajah Suhartoyo masih tidak puas. Namun dia akan memasukkan hal itu sebagai pertimbangan hakim nantinya.

“Baik karena perbedaan signifikan biar kami nanti yang menilai,” Suhartoyo menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya