Pedagang Pasar Soal Heboh Warung Madura: UMKM Dibatasi Tapi Retail Modern Dikasih Karpet Merah

Kementerian Koperasi dan UKM harusnya memberikan fasilitas dan memperluas jejaring warung madura sebagai akses toko atau warung yang dapat diakses oleh masyarakat bahkan sampai tengah malam, itu merupakan upaya pendorong perekonomian di daerah tersebut.

oleh Tira Santia diperbarui 29 Apr 2024, 18:30 WIB
Erdianto (45) pedagang warung sembako tradisional menunggu pembeli di Pinggir jalan Villa Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (25/8/2020). Dampak pandemi covid-19 sangat dirasakan Erdianto dari driver online beralih menjadi pedagang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia menyoroti adanya upaya dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk membatasi jam operasional warung madura.

Pedagang pasar menilai warung kelontong atau disebut warung madura yang sekarang menjamur di ibu kota merupakan usaha kecil menengah yang kepemilikannya merupakan kepemilikan sendiri.

Justru aneh jika Kementerian koperasi dan UKM mengatur pembatasan usaha mikro menengah masyarakat kecil, dan membiarkan retail modern yang kepemilikannya perusahaan justru mendapatkan karpet merah atas kebijakan-kebijakan pemerintah.

"Maka kami mendorong agar Kementerian koperasi dan UKM seharusnya justru berpihak pada UMKM kecil dan menengah. Karena apa? Karena perputaran hasil dari warung madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan akan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya, tetapi berbanding terbalik dengan retail modern justru akan hanya segelintir pihak yang mendapat keuntungan tersebut," kata Ketua Umum DPP IKAPPI Abdullah Mansuri, Senin (29/4/2024).

Menurutnya, Kementerian Koperasi dan UKM harusnya memberikan fasilitas dan memperluas jejaring warung madura sebagai akses toko atau warung yang dapat diakses oleh masyarakat bahkan sampai tengah malam, itu merupakan upaya pendorong perekonomian di daerah tersebut.

Harusnya Beri Modal

Kementerian Koperasi dan UKM seharusnya juga memfasilitasi permodalan atau pengembangan dari pola kerja yang sudah dilakukan oleh warung madura tersebut.

"Kami mendorong tidak hanya warung-warung madura tetapi warung-warung dengan kearifan lokal, seperti warung padang yang justru didalamnya adalah jajanan atau makanan khas dari padang. Atau mungkin warung tegal (warteg) yang memiliki ciri ke khasan yang bisa di bangkitkan di masing-masing daerah," ujarnya.

Lebih lanjut, pedagang pasar menilai seharusnya tugas pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM dapat memfasilitasi agar produk-produk lokal berkembanv di Jabodetabek atau di seluruh indonesia.

Ia meminta agar pemerintah lebih memfasilitasi produk-produk UMKM dalam negeri, memfasilitasi cara-cara lokal atau cara-cara tradisional seperti kreatifitas warung madura mengembangkan dan memperluas proses akses yang memungkinkan untuk bisa di laksanakan di tiap-tiap daerah.

"Justru Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Kementerian yang dapat memfasilitasi berkembanganya UMKM di Indonesia bukan malah mengkerdilkan atau membatasi jam operasional mereka," pungkasnya.


Wali Kota Denpasar Sebut Tak Ada Aturan Jam Operasional Warung Madura

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menggalang gerakan berbelanja sembako di pasar dan warung terdekat. Hasilnya didonasikan untuk membantu warga yang membutuhkan. (Foto:Pemkab Banyuwangi)

Sebelumnya, Pemerintah Kota Denpasar angkat bicara mengenai aturan jam operasional warung Madura setelah ramai pro dan kontra terkait warung Madura di Kelurahan Penatih, Denpasar Timur yang saat penertiban oleh Satpol PP diimbau untuk buka hingga jam 12 malam.

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, pemerintah kota tidak memiliki peraturan seperti Peraturan Wali Kota/Perwali mengenai jam operasional warung Madura hingga kini. Demikian dikutip dari Antara, ditulis Minggu, (28/4/2024).

“Perwalinya untuk itu (aturan jam operasional warung Madura) tidak ada. Kamis juga mohon maaf belum menyikapi, mungkin ada ketentuan adatnya yang melarang,” tutur Jaya Negara.

Diketahui warung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar. Warung tersebut berjualan 24 jam penuh dan karyawannya kerap berganti.

Pemkot Denpasar kemudian melihat penertiban berupa pendataan penduduk pendatang merupakan upaya yang tepat untuk mengantisipasi potensi yang mengganggu ketertiban lingkungan, sementara terkait kebijakan jam operasional warung masih harus dicari tahu.

“Saya akan koordinasikan melihat apa pertimbangannya, mungkin dalam konteks sekarang ini karena seringnya kejadian perkelahian, kami memang menginstruksikan kepada jajaran desa/lurah melalui camat agar melakukan penertiban penduduk,” tutur dia.

Dia menilai, tindakan Pemkot Denpasar bukan bermaksud berprasangka terhadap penduduk pendatang terutama yang bekerja menjaga warung Madura, namun ingin ibu kota Bali itu tetap kondusif.


Perwali Butuh Kajian Berbagai Tim

“Kami ingin membangun Denpasar ini agar tetap kondusif, kami sangat menghormati pendatang, apalagi dia datang juga membawa rezeki, ada juga mencari kerja, membantu proses kerja, dalam konteks penertiban penduduk mungkin lurahnya mengambil kebijakan menjaga kelurahannya, dengan ditutup jam 12,” kata dia.

Dia mengatakan, meminta warung Madura tutup pukul 00.00 Wita bukan merupakan bentuk pemerintah mendukung ritel modern yang buka hingga lebih larut.

Jaya Negara sendiri memantau selama ini daerah pinggiran Denpasar itu memang sudah sepi saat tengah malam, sehingga jika akhirnya kebijakan Kelurahan Penatih ini tepat, ia tak segan-segan untuk mendukung.

Akan tetapi, ia berjanji akan melakukan kajian terlebih dahulu apalagi jika ke depan harus dipertegas melalui peraturan wali kota. Hal ini mengingat untuk menjadikan kebijakan tersebut Perwali membutuhkan kajian berbagai tim.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya