Liputan6.com, Jakarta Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, terus melakukan pendalaman kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Rio Reifan. Tercatat, ini sudah kali kelima Rio tersandung kasus narkoba.
Rio Reifan ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 26 April 2024. Bersamaan penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba di antaranya, 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika.
Advertisement
Kasat Resbarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menuturkan, berdasarkan keterangan Rio, barang itu didapat dari seseorang berinisial B. Sementara ini polisi masih melakukan pencarian tentang keberadaan B.
"Setelah kami periksa, tersangka menyampaikan dari DPO atas nama B, dan ini kami masih lakukan pencarian terhadap B," kata Indrawienny Panjiyoga kepada awak media, di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (29/4/2024).
Mendalami Kasus
Polisi juga terus mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Rio. Dikatakan Indrawienny, sejauh ini Rio mengaku hanya sebagai pemakai.
"Itu masih kami dalami, jawaban dia (Rio Reifan) hanya pemakai," imbuhnya.
Advertisement
Khilaf
Disinggung motif Rio Reifan mengonsumsi narkoba, kata Indrawienny, tersangka selalu mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Menurutnya, jawaban itu selalu diucapkan mereka yang tersandung kasus narkoba.
"Dia selalu bilang khilaf. Setiap tersangka yang kami amankan selalu bilangnya khilaf. Dia hanya bilang saya khilaf, saya menyesal," ungkapnya.
Tersangka
Saat ini polisi telah menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Maka itu, polisi melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Rio yang akan menjalani penahanan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap beliau, karena setelah ditetapkan akan kami lakukan penahanan. Maka kami lakukan pemeriksaan kesehatan dan hasil cek urinenya pun positif," ucap Indrawienny.
Advertisement