Menag Yaqut Tegaskan Ibadah Haji Kini Hanya Bisa Pakai Visa Resmi dari Arab Saudi

Arab Saudi resmi melarang jemaah haji menunaikan ibadah haji menggunakan visa tidak resmi atau visa non haji yang tidak dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

oleh Winda Nelfira diperbarui 30 Apr 2024, 14:04 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai melaksanakan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Arab Saudi resmi melarang jemaah haji menunaikan ibadah haji menggunakan visa tidak resmi atau visa non haji yang tidak dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai melaksanakan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

"Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut.

Yaqut menyampaikan, jemaah haji tidak boleh berhaji menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja) atau visa jenis apa pun selain visa resmi untuk menunaikan ibadah haji.

Menurut Yaqut, jemaah yang tidak menggunakan visa non haji atau non resmi bakal dikenai tindakan tegas. Bahkan, pemerintah Arab Saudi juga telah menguatkan kebijakan tersebut melalui fatwa.

"Bahwa siapa pun jemaah haji yang mengunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari Kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut menyebut, kedatangan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi ke Indonesia untuk menyampaikan kebijakan berhaji tersebut untuk memastikan hal-hal atau layanan terbaik yang bisa diberikan pemerintah Arab Saudi untuk jemaah haji Indonesia.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah menjelaskan, koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan haji menggunakan visa yang sesuai prosedur.

Pasalnya, kata Tawfiq, penerbangan langsung dari Indonesia ke Arab Saudi terhitung tinggi. Bahkan, pada 2023 silam, tercatat ada 3.500 penerbangan langsung dari Indonesia ke Arab Saudi.

"Dan itu berarti dalam satu hari tidak kurang 10 flight atau penerbangan langsung dari Indonesia ke Arab Saudi," kata dia.

"Ini menunjukkan bahwa perjalanan paling jauh, penerbangan di dunia ini yang paling intensif dan paling aktif adalah dari Indonesia ke Arab Saudi secara langsung," tandasnya.

 


Waspada Modus Penipuan Ibadah Haji Tanpa Antrean

Ilustrasi haji, umrah, Makkah. (Photo by Beris Creatives on Unsplash)

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap modus penipuan dengan iming-iming pemberangkatan ibadah haji tanpa antrean yang beredar di media sosial.

Dalam iklan yang diunggah pada platform media sosial X (dulunya Twitter), tertera penawaran dengan klaim pemberangkatan haji tanpa antrean melalui kuota khusus dan bisa menggunakan visa petugas haji atau pun visa ziarah dengan mematok tarif sekitar 310 juta rupiah.

Dibandingkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler yang perlu dibayarkan sebesar 56 juta rupiah, biaya non-antrean ini jelas berkali-kali lipat lebih besar.

"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief dilansir dari Antara, Rabu (24/4/2024).

Hilman menegaskan bahwa visa yang digunakan untuk ibadah haji hanya visa haji. Masyarakat selaku jemaah diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran haji yang mengklaim visa di luar ketentuan resmi yang ditetapkan Arab Saudi. 

Selain iming-iming tanpa antrean, modus penipuan ini juga menawarkan proses penerbitan visa dalam waktu singkat. Di sisi lain, Kemenag tengah melakukan pemvisaan jemaah calon haji reguler yang telah terdata dalam sistem Sikohat.

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya