Caleg Gerindra Curhat Tak Mampu Bayar Pengacara di Sidang MK: Babak Belur Sudah 3 Kali Kalah Pileg

Elza melaporkan dugaan pengurangan suara miliknya berdasarkan real count KPU yang diumumkan pada tanggal 15 Februari 2024.

oleh Tim News diperbarui 30 Apr 2024, 15:03 WIB
Hakim MK Anwar Usman bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih menangani 97 perkara sengketa Pileg 2024 di panel 3. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Gerindra untuk Dapil Jawa Barat 1, Elza Galan Zen mengajukan permohonan sengketa pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4/2024). Namun, ia tidak didampingi pengacara lantaran tak sanggup membayar.

Elza mengaku datang sendiri dalam sidang PHPU Panel I untuk perkara nomor 157-02-02-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo selaku ketua panel I.

Elza melaporkan dugaan pengurangan suara miliknya berdasarkan real count KPU yang diumumkan pada tanggal 15 Februari 2024. Dia menjelaskan, suara yang ia dapatkan dalam real count count KPU dengan data 4 persen adalah sebesar 4.928 suara dan dirinya menempati posisi ketujuh.

Tetapi, dalam hasil rekapitulasi suara KPU, suara yang ia dapatkan berkurang hingga menjadi 2.613 suara.

"Suara saya pada saat baru 4 persen diimput mencapai 4.928 suara. Mengapa pada saat hasil pengumuman akhir menjadi 2.613 suara," kata Elza di persidangan MK.

Harapan Elza, perolehan suaranya di Dapil Jabar I tetap pada perhitungan suara hasil tertinggi. Dia pun curhat tak sanggup membayar pengacara untuk mendampingi sengketa hasil pileg.

"Minta tetap nilai tertinggi itu diberikan kepada saya, tapi saya tidak sanggup bayar lagi saksi, tidak sanggup bayar pengacara dan lain lain sehingga memberanikan diri dengan berani seperti ini," ucapnya.

 


Hakim Sarankan Pakai Jasa Pengacara Pro Bono

Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo bahas tanda tangan berbeda dalam kategori Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Provinsi Riau. (Foto: Tangkapan Layar dari Youtube MK).

Hakim Suhartoyo lantas menyarankan Elza menggunakan jasa pengacara secara pro bono. Sehingga, memakai jasa advokat tidak harus selalu bayar.

"Bisa ini ibu, advokat itu punya CSR dia, pro bono bisa, tidak pakai biaya ibu, itu ada sumpahnya itu. Jadi kadang masyarakat itu tidak paham bahwa kalau menggunakan jasa advokat itu harus bayar, sebenarnya kan tidak harus seperti itu," terangnya.

"Jadi, paling tidak ibu bisa buat permohonan yang memenuhi standar yang dibantu oleh rekan advokat," tutur Suhartoyo.

"Terima kasih sarannya, yang mulia," ucap Elza.

 


3 Kali Kalah Pileg

Elza mengaku sudah tiga kali kalah dalam pileg. Bahkan, keluarganya juga melarangnya untuk kembali maju.

"Tiga kali babak belur ini sudah tidak diizinkan keluarga sebetulnya," ungkap Elza.

"Ya nanti dipertimbangkan, tapi permohonan ibu memang sangat minim ya," timpal Suhartoyo.

Elza pun berharap ada mukjizat dari hakim dan KPU terkait permohonan sengketanya ini.

"Mudah-mudahan ada mujizat yang mulia dari yang mulia dan KPU, Terima kasih," gurau Elza.

"Nah, itu ketua KPU-nya itu. Supaya memberi mukjizat itu haha," seloroh Suhartoyo.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya