Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menurut kabar yang beredar, penggeledahan dilakukan di kantor kesekretariatan DPR RI terkait dugaan korupsi rumah dinas tengah diusut KPK.
Pantauan merdeka.com di kantor sekretariat jenderal DPR, pintu Utama masuk sampai pintu samping dekat koperasi dijaga sejumlah petugas pengamanan dalam (pamdal).
Advertisement
Di pintu utama gedung Kesekjenan DPR dijaga dua petugas Pamdal. Sementara di pintu samping dijaga tiga petugas Pamdal. Sedangkan di belakang gedung Kesekjenan DPR dijaga tiga petugas Pamdal. Tidak terlihat garis polisi di lokasi.
Petugas Pamdal melarang awak media memasuki gedung. Larangan itu disampaikan salah satu petugas atas perintah atasan. Namun petugas keamanan itu tidak menyebutkan atasan yang melarang awak media memasuki gedung.
Petugas keamanan itu hanya diam sambal tersenyum Ketika ditanya perintah larangan itu dari Sekjen DPR Indra Iskandar. Petugas keamanan tersebut juga bungkam saat ditanya ruangan yang digeledah.
Petugas keamanan tersebut mengaku hanya diminta untuk menjaga depan pintu.
KPK Geledah Kantor Setjen DPR Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan Anggota DPR RI
"Benar ada kegiatan tersebut dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang KPK selesaikan," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).
Berdasarkan informasi, salah satu ruangan yang digeledah adalah tempat kerja Sekjen DPR Indra Iskandar. Namun begitu, Ali tidak mengulas apalah proses penggeledahan itu masih berlangsung atau telah selesai, termasuk apa saja temuan penyidik.
Advertisement
Kasus Dinaikkan ke Penyidikan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan rumah dinas DPR menjadi penyidikan. Kenaikkan status perkara ini setelah penyidik KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
"Bahwa betul, pimpinan, pejabat struktural di kedeputian penindakan termasuk penyelidik, dan penuntut, itu sudah bersepakat melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Namun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Ali mengaku masih perlu dilakukan pengecekan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"(Sprindik) Nanti saya cek lagi," beber Ali.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com