Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meminta jajarannya meninjau ulang peraturan yang tak medukung UMKM. Menyusul ramainya kasus warung kelontong atau warung Madura dibatasi waktu operasionalnya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan, pihaknya sudah meninjau peraturan daerah di Klungkung, Bali. Temuannya, tidak ada aturan yang membatasi waktu operasional warung Madura.
Advertisement
"Jadi kami juga akan memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, kota harus berpihak pada UMKM," tegas Menteri Teten di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Dia menegaskan, atas temuan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta adanya peninjauan ulang seluruh Perda. Tujuannya, memastikan aturan di tingkat daerah itu mendukung usaha UMKM.
"Jadi momentum ini kami akan gunakan juga untuk mereview seluruh peraturan daerah. Karena arahan dari Presiden tidak boleh ada peraturan ini," katanya.
Utamakan Nasib UMKM
Dia mewanti-wanti jajarannya untuk mengutamakan nasib dari UMKM. Bahkan ditegaskannya kalau warung rakyat atau skala kecil harus dilindungi dari maraknya ekspansi ritel moderen.
"Kementerian Kooperasi harus jelas pemihakannya untuk UMKM, Sejalan dengan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021, Kemenkop UKM juga terus berkomitmen melindungi warung milik masyarakat dan UMKM dari ekpansi retail modern," bebernya.
Tak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menrgaskan tidak ada larangan bagi warung Madura untuk buka selama 24 jam. Ini sekaligus menjawab keriuhan di masyarakat.
Teten menegaskan tidak ada upaya untuk membatasi jam operasional warung kelontong yang buka siang dan malam itu. Dia pun berani menjamin tidak ada pihak di instansi yang dipimpinnya untuk melarang warung Madura buka 24 jam.
"Jadi kami pastikan dan menjamin tidak ada kebijakan rencana atau apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasi warung ataupun toko kelontong milik masyarakat. Ini tidak ada," tegas Teten di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Dia mengaku sudah meninjau langsung peraturan daerah yang disebut membatasi jam operasional warung Madura. Hasilnya tidak ada batasan yang dimaksud.
Advertisement
Batasi Ritel Moderen
Bahkan, Menteri Teten menemukan pembatasan yang dimaksud dalam Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2013 merujuk pada operasional toko ritel moderen.
"Ya, juga kami sudah melakukan pengecekan terhadap peraturan daerah Kabupaten Klungkung No. 13 tahun 2018 juga tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat," kata dia.
"Justru Perda tersebut malah mengatur jam operasional retail modern," tegas Teten.