Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kesekretariatan Jendral (Setjen) DPR RI siang hari ini, Selasa (30/4/2024). Penggeledahan tersebut sehubungan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan rumah dinas DPR RI.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu dalam rangka penyidik yang tengah mencari alat bukti dugaan korupsi terkait.
Advertisement
"Jadi informasi yang hari ini kami peroleh betul hari ini penyidik dalam rangka mengumpulkan alat bukti dalam kegiatan penyidikan dugaan korupsi pengungkapan rumah jabatan anggota DPR RI," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).
Pada saat proses penggeledahan, kata Ali, penyidik turut menyasar ke beberapa ruangan di kantor Setjen tidak terkecuali ruangan para pegawai.
"Melakukan penggeledahan di gedung setjen DPR RI di beberapa rumah kerja termasuk ruang staff," ungkap Ali.
Namun demikian, ia enggan untuk membeberkan hasil daripada penggeledehan pengusutan dugaan korupsi proyek rumah dinas DPR RI tersebut.
"Hasil penggeledahan di maksud kami akan sampaikan setelah memastikan tim penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan," tutup dia.
Nilai Proyek Capai Rp120 Miliar
Sehubungan dengan penggeladahan kasus itu, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan proyek rumah dinas DPR RI. Kasus tersebut bahkan menyeret Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mencapai ratusan miliar yang menyebabkan negara rugi hingga puluhan miliar.
"Kurang lebih Rp120 miliar nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini," ungkap Ali.
"Jadi ada dua, untuk pengadaan peralatan rumah jabatan anggota DPR RI baik yang di Kalibata maupun Ulujami. Jadi untuk pengadaan rumah dinasnya, peralatan ruang tamu, ruang makan, peralatannya, meja dan lain-lain," sambung dia.
Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut yang merupakan pihak pelaksana. Modus yang digunakan juga dengan cara bukan memakai nama perusahaan itu sendiri.
"Salah satu modusnya kan kemudian ada yang pinjam bendera, kemudian formalitas dalam proses-proses itu," jelasnya.
Advertisement
Tetapkan 2 Tersangka
Penyidik juga sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka kasus pengadaan korupsi rumah dinas DPR RI. Pada kasus peristiwanya, pelaku yang terlibat diduga melakukan pelanggaran terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Sementara pada objek korupsinya berupa segala kelengkapan rumah jabatan, seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com