Liputan6.com, Jakarta Partai Gerindra menggugat perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) anggota DPR RI Daerah Pemilihan Aceh I di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gerindra mengeklaim terjadi penambahan suara ke tiga partai politik lain di dapil Aceh I yaitu ke PDI Perjuangan (PDIP), PKS, dan PKB.
Advertisement
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Partai Gerindra Nofiansyah dalam sidang sengketa pendahuluan dengan Perkara Nomor 13-01-02-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 3 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
"Menurut pemohon adanya perselisihan perolehan suara sebagaimana tabel di atas disebabkan oleh adanya penambahan atau penggelembungan perolehan suara oleh Termohon (KPU) sebagaimana diuraikan," kata Nofiansyah.
Adapun sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Gerindra menduga penggelembungan perolehan suara PDIP di dapil Aceh I terjadi pada rekapitulasi tingkat PPK. PDIP seharusnya hanya mendapat 98.120 suara, namun dalam keputusan KPU menjadi 133.292 suara.
Kemudian PKS yang seharusnya hanya memperoleh 98.750 suara, diputuskan KPU menjadi 119.581 suara. Lalu, PKB yang seharusnya hanya mendapat 80.000 suara menjadi 106.677 suara.
"Penggelembungan suara tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Aceh pada tanggal 19 Maret 2024, akan tetapi tidak ada penyelesaian dari permasalahan tersebut hingga saat ini," ucapnya.
Menurut Nofiansyah, penambahan suara ketiga partai tersebut berakibat pada hasil perolehan suara keseluruhan untuk dapil Aceh I.
Minta MK Membatalkan
Oleh sebab itu, Gerindra dalam petitumnya memohon kepada MK agar membatalkan keputusan KPU Nomor 360 terkait perkara tersebut.
Selain itu, Gerindra juga memohon agar MK dapat menetapkan hasil perolehan suara yang benar. Meliputi 104.005 suara untuk Partai Gerindra, 98.120 suara bagi PDIP, 98.750 suara bagi PKS, dan 80.000 untuk PKB di dapil Aceh I
Tak hanya itu, Gerindra juga berharap agar MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemungutan suara ulang di daerah pemilihan Aceh 1 sepanjang untuk pemilihan anggota DPR RI.
Advertisement