Liputan6.com, Jakarta Pihak manajemen PT Amarta Karya (Persero) mendukung upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait dengan penetapan 2 tersangka baru atas kasus dugaan korupsi pengadaan subkontraktor fiktif pada proyek tahun 2018 – 2020 di perusahaan BUMN tersebut.
Hal itu diungkapkan sekretaris perusahaan PT Amarta Karya (Amka) Brisben Rasyid, menanggapi informasi terkait terkait dengan ditetapkannya 2 tersangka baru.
Advertisement
Seperti diketahui, saat ini KPK tengah melakukan proses penyidikan. Adapun para tersangka akan diumumkan resmi oleh KPK setelah proses penyidikan selesai.
Penambahan dua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara kasus tipikor yang menjerat mantan Direktur Utama dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) yang telah divonis hukuman penjara.
"Manajemen memberikan apresiasi dan berkomitmen akan selalu berkomitmen mendukung semua langkah dan upaya KPK dalam memberantas korupsi di PT Amarta Karya (Persero)," kata Brisben, Selasa (30/4/2014).
Brisben menegaskan bahwa manajemen PT Amarta Karya (Persero) memastikan bahwa proses penyidikan hingga nanti pengumuman resmi tersangka baru, tidak akan menganggu operasional perusahaan.
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi di PT Amarta Karya
Sebelumnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).
"Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Sabtu (27/4/2024).
Namun demikian, Ali belum bisa mengungkapkan siapa saja dua tersangka baru dalam perkara tersebut maupun perannya dalam perkara tersebut.
Ali mengatakan, identitas tersangka beserta konstruksi perkara dan detail lainnya akan disampaikan saat tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Nama-namanya tentu belum bisa kami umumkan, tapi betul ada tersangka baru, proses penyidikan sedang berjalan, nanti akan kami umumkan setelah proses penyidikan ini telah selesai," ujarnya.
Ali menerangkan kasus tersebut bukan kasus baru melakukan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna.
Advertisement
Catur Prabowo Terbukti Bersalah
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.
Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara. Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp30,1 miliar.
Sementara itu, Trisna Sutisna divonis penjara lima tahun empat bulan serta bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,3 miliar.