Liputan6.com, Jakarta - kelompok buruh menuntut dicabutnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024. Hal ini juga yang diarahkan pada Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, 2024 ini menjadi tahun transisi pemerintahan ke tangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Melihat momentum ini, Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia menuntut Prabowo-Gibran mencabut UU Cipta Kerja.
Advertisement
"Dampak buruk Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, khususnya kluster Ketenagakerjaan, sudah mulai dirasakan oleh rakyat Indonesia. Undang Undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin, karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial," ucap Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).
Dia mengungkapkan dampak buruk penerapan UU Cipta Kerja antara lain soal penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan. ASPEK Indonesia menuntut Pemerintah melakukan revisi atas PP No. 51 Tahun 2023, dengan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota.
Utamanya dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak," jelasnya.
Selain meminta dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, Mirah menuntut perlindungan hak berserikat di perusahaan. Pasalnya, atas temuannya masih banyak perusahaan yang anti terhadap keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. "Seiring dengan itu maka agar dilakukan pembenahan menyeluruh desk pidana perburuhan yang ada di kepolisian," pintanya.
Dampak Lainnya
Dalam catatan ASPEK Indonesia, ada sejumlah dampak buruk dari Undang-Undang Cipta Kerja, diantaranya;
- Sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas.
- Sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.
- Hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten.
- Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.
- Berkurangnya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja.
- Kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.
Advertisement
Ribuan Pekerja Turun ke Jalan Hari Ini
Puluhan ribu hingga ratusan ribu buruh dikabarkan akan turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2024, hari ini. Beragam tuntutan dibawa kelompok buruh tersebut.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, May Day 2024 akan diselenggarakan disetiap kota industri di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Ternate.
"Sebanyak 200 ribu orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lain sebagainya," ujarnya.
Sementara itu, untuk di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara jam 9.30-12.30 WIB pagi ini. Kemudian sebanyak 50 ribu peserta aksi May Day di Istana akan bergerak ke Stadion Madya Senayan, merayakan May Day Fiesta.
Said Iqbal menjelaskan, ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia. Yakni; Cabut Omnivus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM; Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.
PHK Terjadi
Dia mengatakan, semenjak adanya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah. Di samping itu dengan UU Cipta Kerja, kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah.
"Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia. Hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan di beberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen," kata Iqbal.
Advertisement