Liputan6.com, Jakarta - Upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Kesekretariatan Jenderal (Setjen) DPR RI pada Selasa (30/4/2024) kemarin menyita perhatian.
Penggeledahan ini dilakukan terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan rumah dinas DPR RI.
Advertisement
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa semua ruangan di Gedung Setjen DPR RI telah digeledah, termasuk ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar sampai staf dan biro.
“Semua ruangan di Setjen DPR (termasuk ruangan Sekjen), ruang biro, dan staf,” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2024).
Namun Ali belum menjelaskan lebih lanjut terkait apa saja yang didapat penyidik dari hasil penggeledahan kemarin. Setelah penggeledahan, penyidik KPK terlihat turut membawa tiga koper dari gedung Setjen DPR.
"Jadi informasi yang hari ini kami peroleh betul hari ini penyidik dalam rangka mengumpulkan alat bukti dalam kegiatan penyidikan dugaan korupsi pengungkapan rumah jabatan anggota DPR RI," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024) kemarin.
"Hasil penggeledahan dimaksud kami akan sampaikan setelah memastikan tim penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan," tambah dia.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan rumah dinas DPR RI yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
"Kurang lebih Rp120 miliar nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini," ucap Ali.
"Jadi ada dua, untuk pengadaan peralatan rumah jabatan anggota DPR RI baik yang di Kalibata maupun Ulujami. Jadi untuk pengadaan rumah dinasnya, peralatan ruang tamu, ruang makan, peralatannya, meja dan lain-lain," sambung dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Indra Iskandar Diperiksa KPK
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah Dinas DPR RI. Kini, giliran Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar yang dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Indra Iskandar hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (14/3/2024) sekira pukul 08:39 WIB. Sekjen DPR diperiksa di Gedung 'Merah Putih' KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terlihat Indra Iskandar datang dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu celana bahan panjang berwarna hitam. Dia pun langsung memasuk ke dalam gedung KPK.
Proses pemeriksaan Indra dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR ini berlangsung selama hampir lima jam. Indra pun tampak meninggalkan Gedung 'Merah Putih' pada pukul 14:26 WIB.
Tak banyak bicara, Indra meminta awak media mengkonfirmasi langsung materi pemeriksan kepada penyidik KPK yang menanganinya.
"Tanya penyidik," kata Indra singkat sembari meninggalkan awak media.
Tak cuma Indra, KPK juga memanggil 10 orang saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah Dinas DPR.
Hari ini, dua orang yakni Sekjen DPR Indra Iskandar dan PNS Setjen DPR atau Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati hadir memenuhi panggilan KPK.
"Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).
Advertisement
Indra Dicegah ke Luar Negeri
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar telah dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR.
Saat dikonfirmasi awak media terkait pencegahan ini, Indra memilih bungkam. Indra terus berjalan sambil melambaikan tangan kepada awak media yang sudah menunggunya usai acara pelepasan pensiunan ASN Setjen DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Tak ada komentar apapun dari Indra Iskandar terkait pencegahan terhadap dirinya yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Setjen DPR. Indra yang mengenakan baju batik berwarna hijau itu langsung masuk ke dalam lift meninggalkan wartawan.
Sebagai informasi, KPK menyatakan mencegah tujuh orang termasuk Sekjen DPR Indra Iskandar ke luar negeri guna penyidikan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR.
"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).
Pencegahan ini berlangsung selama enam bulan. Pihak-pihak yang dicegah diharapkan kooperatif pada penyidikan KPK.