Liputan6.com, Jakarta - Akademisi Universitas Islam ’45 (Unisma) Rasminto menyarankan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk mengevaluasi penugasan anggota Polri sebagai pengawal pribadi.
“Bawah Kendali Operasi (BKO) anggota Polri yang melekat sebagai ajudan maupun pengawal pribadi berpotensi adanya konflik kepentingan," katanya seperti dilansir Antara.
Advertisement
Kata dia, konflik kepentingan bisa terjadi antara tugas resmi sebagai anggota Polri dan kepentingan pribadi maupun bisnis pengusaha yang menjadikan mereka ajudan.
Hal itu disampaikan Rasminto terkait tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado, Brigadir RAT, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 25 April 2024. RAT diduga tewas bunuh diri, saat bertugas menjadi ajudan salah seorang pengusaha di Jakarta.
Rasminto yang juga Direktur Eksekutif Human Studies Institute menegaskam penugasan anggota Polri sebagai ajudan/walpri pengusaha, juga bisa mengalihkan fokus yang bersangkutan dari tugas pokok keamanan dan penegakan hukum.
“Ini tentunya memiliki risiko mengenai kredibilitas anggota Polri, jika terlibat terlalu dekat dengan individu atau perusahaan tertentu," katanya menegaskan.
Pengaruhi Kesejahteraan Psikologis Anggota
Selain itu, penugasan polisi sebagai ajudan/walpri pengusaha adalah mempengaruhi kesejahteraan psikologis anggota. Utamanya jika terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan kode etik atau hukum.
“Risiko yang paling nyata adalah terjadinya kasus bunuh diri Brigadir RA ini, yang barangkali berpengaruh pada beban psikologis anggota tersebut,” katanya menegaskan.
Selain itu, BKO ini pun dapat menimbulkan pengaruh eksternal di institusi Polri. Sebab, potensi pengusaha tersebut mencoba memanfaatkan hubungan dengan kepolisian demi keuntungan pribadi atau bisnisnya kian terbuka lebar.
“Publik berharap Jenderal Sigit dapat evaluasi persoalan ini sehingga citra Polri dapat terjaga positif,” harapnya.
Bagi Rasminto, evaluasi risiko oleh Kapolri sebagai bentuk penegakan hukum. Sebab, penting bagi anggota Polri dan pimpinan mengevaluasi risiko secara cermat guna memastikan tindakan yang diambil sesuai aturan dan prinsip moral serta hukum yang berlaku.
Advertisement
Perkap
Ketentuan tentang penugasan anggota kepolisian sebagai ajudan atau walpri diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 9 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Polri.
Dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), anggota Polri ditugaskan menjadi ajudan atau walpri pejabat negara dalam negeri maupun asing, eks presiden dan wakil presiden (wapres), suami/istri presiden/wapres, kepala badan/lembaga/komisi, calon presiden dan wapres, dan pejabat lain atas persetujuan Kapolri.
KONTAK BANTUAN
Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.
Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku. Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.
Advertisement