Pria di Banyuwangi Bacok Tetangga Karena Halaman Rumahnya Kerap Jadi Tempat Parkir Tahlilan

Seorang pria bernama Ahmad Isa Ansori (37) mengamuk dan nekat membacok tetangganya sendiri di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Pelaku diamankan polisi usai membacok Satnoto (56) lantaran masalah lahan parkir saat tahlilan

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 02 Mei 2024, 13:03 WIB
Ilustari Penganiayaan (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi Ahmad Isa Ansori (37), warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi mengamuk dan membacok tetangganya sendiri, Satnoto (56) karena halaman rumahnya dijadikan lokasi parkir acara tahlilan.

Kapolsek Songgon AKP Maskur mengatakan, kejadian ini berawal dari pelaku yang tidak terima karena halaman rumahnya sering digunakan tempat parkir kendaraan jamiyah tahlil. Saat itu banyak tamu yang datang ke acara pengajian di rumah korban. Karena tidak terima pada akhirnya terlibat percekcokan pada Rabu (30/4/2024) pukul 19.45 Wib.

"Pelaku dan korban ini bertetangga. Karena tidak muat akhirnya sebagian di parkir di halaman rumah pelaku,”ujar Kapolsek Songgon Maskur, Kamis (2/5/2024).

Kemudian pelaku tidak suka dengan tindakan korban yang menempatkan parkir kendaraan jamiyah tahlil tersebut secara sembarangan dan hal itu terjadi sudah sejak lama.

“Hal inilah kemudian yang memicu konflik,” tambah Maskur.

Emosi pelaku kemudian memuncak saat korban mengadakan pengajian tahlilan di rumahnya. Pelaku tiba-tiba mendatangi rumah korban sambil mengingatkan agar tidak parkir sembarangan.

Awalnya kedua orang tersebut terlibat percekcokan. Karena tersulut emosi senjata tajam yang sebelumnya hanya digunakan  untuk menakut-nakuti langsung menghujam ke tubuh korban.

“Hasil pemeriksaan, parang yang dibawa pelaku untuk menakut-nakuti saja. Karena emosi akhirnya melakukan perbuatan itu,”jelasnya.


Korban Luka Parah

Ilustrasi pembacokan. (Istimewa)

Akibat insiden itu, korban terluka parah. Korban menderita luka di bagian wajah sebelah kiri.

“Korban dirawat di rumah sakit karena menderita luka serius. Sedangkan pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah membacok korban,” tuturnya.

Akibat insiden tersebut, pelaku teranacam pasak 352 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan kurungan penjara,”pungkasnya.  

Infografis Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Tepis Dugaan Penganiayaan? (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya