Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Hari Ini

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang etik Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron terkait penyalahgunaan wewenang.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 02 Mei 2024, 09:50 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait penahanan tersangka Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (atas) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/11/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait penyalahgunaan wewenang.

"Sidang seusai jadwal Kamis 2 Mei pukul 09.30 WIB," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).

Dalam perkara ini, Ghufron dianggap telah menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) ke daerah. Namum belum dijelaskan alasan Ghufron memutasi pegawai Kementan tersebut dari pusat.

Adapun untuk sidang etik Wakil Ketua KPK itu, salah satu saksi yang akan dihadirkan yakni Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Selain Ghufron, pimpinan KPK lainnya yang juga dilaporkan adalah Alexander Marwata. Namun demikian, ia enggan untuk membeberkan alasan mengapa baru Ghufron saya yang akan disidangkan.

Albertina berharap publik tidak langsung mengambil kesimpulan soal pengaduan yang dilayangkan, karena aduan tersebut masih harus diklarifikasi terlebih dulu.

Meski tidak menjelaskan secara rinci, Albertina mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut dibuat atas dugaan menggunakan pengaruh pada jabatannya.

Mantan hakim tersebut menambahkan bahwa pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian, namun dalam kasus yang berbeda dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Digugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Bakal Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan dalam OTT itu pihaknya menangkap beberapa pihak berikut sejumlah uang, dan barang bukti lainnya.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberatasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan, pihaknya  tetap akan menggelar sidang etik pimpinan KPK, Nurul Ghufron pada Kamis 2 Mei nanti. Meski digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya kan sidang tanggal 2 (Mei), kita liat aja," kata Albertina di gedung Dewas KPK, Selasa (30/4/2024).

Albertina masih enggan untuk membeberkan perihal materi sidang etik yang akan disidangkan Ghufron nantinya. Ia hanya menyebut Ghufron bakal dipanggil sebagai pihak terlapor.

Selain itu ada juga saksi yang terungkap adalah Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

Sebagaimana diketahui, Diagendakan oleh Dewas KPK, Ghufron bakal disidangkan secara etik oleh Dewas berdasarkan laporan tersebut pekan depan.

"Sidangnya mulai tanggal 2 Mei," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).

Laporan pelanggaran etik selain Ghufron, pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata juga sempat dilaporkan. Hanya saja baru Ghufron saja yang baru akan disidangkan.

Namun demikian, ia enggan untuk membeberkan alasan mengapa baru Ghufron saya yang akan disidangkan.

"Yang disidangkan Pak NG," ujar dia.


Masih Harus Klarifikasi

Albertina berharap publik tidak langsung mengambil kesimpulan soal pengaduan yang dilayangkan, karena aduan tersebut masih harus diklarifikasi terlebih dulu.

Meski tidak menjelaskan secara rinci, Albertina mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut dibuat atas dugaan menggunakan pengaruh pada jabatannya

Mantan hakim tersebut menambahkan bahwa pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian, namun dalam kasus yang berbeda dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya