Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Sumatera Utara. PPP mengeklaim ada perpindahan ribuan perolehan suaranya ke Partai Garuda.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PPP Moch Ainul Yaqin dalam Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dengan Nomor Perkara perkara No 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
Adapun di Panel I, sidang dipimpin Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
Menurut Ainul, merujuk pada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, hasil perolehan suara di Sumatera Utara turut berpengaruh pada tidak lolosnya PPP ke Senayan dengan tidak terpenuhinya ambang batas parlemen 4 persen.
"Berdasarkan keputusan tersebut Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.88 suara atau setara dengan persentase sebesar 0.13 persen," kata Ainul di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Ainul menjelaskan, terdapat perbedaan antara versi penghitungan KPU dan PPP khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi, salah satunya di Sumatera Utata. Di mana ada perbandingan suara PPP yang cukup besar dengan Partai Garuda.
"Salah satu dapil tersebut adalah perpindahan suara di daerah pemilihan Sumatera Utara 1, Sumatera Utara 2, Sumatera Utara 3 Provinsi Sumatera Utara," kata Ainul.
Ainul menyebut, telah terjadi masing-masing perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda. Rinciannya sebanyak 4.987 pada dapil Sumatera Utara 1, sebanyak 5.420 pada dapil Sumatera Utara 2, dan sebanyak 6.000 pada Sumatera Utara 3.
"Ke semuanya diakibatkan kesalahan penghitungan oleh Termohon," ujar Ainul.
Suara Partai Garuda
Imbasnya, lanjut Ainul perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing sebesar 20 suara pada dapil Sumatera Utara 1 bertambah menjadi tidak sah sebesar 5.007 suara, sebesar 201 pada dapil Sumatera Utara 2 bertambah secara tidak sah menjadi 5.621 suara, dan sebesar 155 suara pada dapil Sumatera Utara 3 bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 6.195 suara.
"Oleh karenanya perolehan suara Pemohon pada dapil Sumatera Utara 1 yang semula sebesar 48.978 suara berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 43.991 suara. Pada dapil Sumatera utara 2 yang semula sebesar 16.042 berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 10.622. Pada dapil Sumatera utara 3 yang semula sebesar 44.425 suara berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 38.425 suara," terang Ainul.
Lebih lanjut, menurutnya perpindahan suara PPP pada Partai Garuda terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional. Dan atas perpindahan suara tersebut PPP telah melakukan keberatan ke Bawaslu provinsi pada dapil terkait.
"Atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi mahkamah untuk mengabulkan permohonan dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi pemohon," kata dia.
Oleh sebab itu, PPP dalam petitumnya memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU No 360 Tahun 2024 sepanjang hasil pemilihan DPR RI 2024 pada daerah pemilihan Sumatera utara 1, Sumatera Utara 2, dan Sumatera Utara 3 provinsi Sumatera Utara konversi PT 4 persen
PPP juga memohon agar MK dapat menetapkan hasil perolehan suara PPP dan Partai Garuda yang benar pada Pemilihan Umum DPR RI 2024 pada daerah pemilihan Sumatera Utara 1, Sumatera Utara 2, dan Sumatera Utara 3
"Sumatera Utara 1 perolehan suara pemohon yang benar partai PPP 48.978, perolehan suara yang benar Partai Garuda 20 suara, Sumatera Utara 2 perolehan suara yang benar partai PPP 16.042 suara, Partai Garuda 200 suara, dapil Sumatera Utara 3 perolehan suara yang benar partai PPP 44.425 suara dan Partai Garuda 195 suara," ungkapnya.
Advertisement