Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memaparkan, bila ada calon wali kota yang ingin maju melalui jalur perseorangan atau nonpartai, harus mengantongi minimal 66.446 dukungan.
Ajat Sudrajat, Ketua KPU Tangsel menjelaskan, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah, minimal dukungan sebagaimana yang dijelaskan di Undang-undang No 10/2016, yakni 6,5 persen dari jumlah DPT Tangsel yang mencapai 1,022,237 pemilih.
Advertisement
"Jadi dari 1,022,237 pemilih kalau 6,5 persennya itu ada 66,446 dukungan dari 5 kecamatan," katanya.
Untuk syarat menjadi pendukung Calon Kepala Daerah juga sudah diatur dan harus dipatuhi oleh masing-masing pendaftar.
"Syarat pendukung bagi calon perseorangan itu minimal berusia 17 tahun serta tidak boleh mempunyai status pekerjaan seperti TNI, Polri, dan ASN," katanya.
Pendaftaran
Pendaftarannya pun segera dimulai, yakni untuk perseorangan tahapannya dimulai tanggal 5 Mei 2024, sampai nanti penetapannya pada tanggal 19 Agustus 2024.
Selanjutnya, tahapannya itu dimulai dengan pengumuman di tanggal 5 Mei sampai 7 Mei 2024. Kemudian tanggal 8 Mei 2024 penyerahan sarat minimal dukungan.
Terkait tentang pencalonan perseorangan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu sendiri, baru sampai mengatur tahapannya, belum sampai pencalonan.
"Ini kan PKPU-nya untuk pencalonan belum keluar semua ya. Mudah-mudahan sebelum pelaksanaan penyerahan surat dukungan ini sudah keluar, baru satu PKPU yaitu soal tahapan, itu tahapan mulainya tanggal 5 Mei 2024," jelasnya.
Advertisement