Liputan6.com, Depok - Pemerintah Kota Depok berusaha mengatasi permasalahan sampah di wilayahnya. Rencananya pada 2025 Kota Depok sudah bisa mengolah sampah menggunakan sistem Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok masih melakukan pengelolaan sampah di TPA Cipayung. Rencananya pengelolaan sampah di TPA Cipayung pada tahun depan akan menggunakan RDF.
Advertisement
"Pembangunan hanggarnya tahun ini mudah-mudahan Desember selesai," ujar Idris, Kamis (2/5/2024).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok mendapatkan hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membuat pabrik pengolahan sampah RDF. Nantinya mesin RDF akan melakukan pengolahan sampah untuk mengurangi beban TPA Cipayung yang sudah overload.
"Kalau hanggarnya Desember selesai sehingga Januari sudah mulai beroperasi mesinnya," ucap Idris.
Mesikpun begitu, Kementerian PUPR memberikan syarat kepada Pemerintah Kota Depok sehingga dapat melakukan pengelolaan sampah menggunakan RDF. Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni setap kelurahan dapat melakukan pemilahan sampah.
"Mesin ini bisa beroperasi kalau ada komitmen Wali Kota, bahwa warganya minimal 50 persen kelurahan di Depok, mau memilah sampah, itu yang berat," ucap Idris.
Terkait rencana pembuangan sampah Kota Depok ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo, Pemkot Depok berharap segera terealisasi.
"Nambo masih terus memberikan harapan, mudah-mudahan bisa bukan harapan saja, katanya tahun ini," terang Idris.
Atasi Pergeseran Kali Pesanggrahan
Idris tidak memungkiri, sampah TPA Cipayung terdapat pergeseran sampah sehingga berimbas kepada Kali Pesanggrahan. Namun, pergeseran Kali Pesanggrahan di wilayah Cipayung maupun Sawangan bukan seluruhnya disebabkan sampah TPA Cipayung.
"Ya memang ada geseran-geseran tertentu, tapi tidak semuanya karena TPA, kalau sedikit perubahan itu memang adalah dari awal pergeseran sungai itu sendiri," ungkap Idris.
Idris menilai, apabila Pemerintah Kota Depok sejak awal terjadinya pergeseran diberikan kewenangan melakukan penataan, tidak akan terjadi banjir dan longsor.
"Kalau dulu diselesaikan maka selesai, tidak akan jadi seperti itu," tegas Idris.
Untuk itu, Idris meminta Bappeda bersama Dinas PUPR Kota Depok membuat kajian bersurat kepada Kementerian. Hal itu dilakukan untuk segera menyelesaikan masalah dampak Kali Pesanggrahan.
"Secepatnya minta keputusan tegas, kalau iya iya, kalau nggak tidak, sehingga kita bisa mengintervensi dari sisi pembelian lahan," pungkas Idris.
Advertisement