Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) atas kasus korupsi dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Salah satu aset yang disita oleh penyidik yakni kantor Nasdem milik Erik yang berada di kawasan Sumatera Utara (Sulut).
"KPK sita aset lain milik Tersangka EAR untuk kepentingan salah satu partai politik. Aset lain dari Tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M2 yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5/2024).
Advertisement
Ali mengatakan, penyitaan itu telah dilakukan penyidik pada Rabu, 1 Mei dan langsung dipasangkan plang penyitaan KPK.
"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik" ungkap Ali.
Untuk selanjutnya, penyidik bakal mengkonfirmasi kepada Erik dan para saksi lainnya perihal gedung yang digunakan untuk partai Nasdem itu.
Konstruksi Kasus
Sebelumnya, kasus suap Bupati Labuhan Batu bermula dari penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.
"KPK telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah kabupaten Labuhan Batu terhadap terduga penyelenggara negara yang diduga menerima pemberian hadiah atau suap," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta,
Ghufron mengatakan ada beberapa orang diamankan dalam OTT tersebut dan penyidik turut mengamankan sejumlah uang serta barang bukti lainnya.
Para pihak yang ditangkap saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman, setelah selesai selanjutnya kami update," ujar Ghufron.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement