Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan inovasi dalam melakukan konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas yang terjaring kamera ETLE. Kini, surat konfirmasi tilang tak lagi dikirim melalui kantor pos melainkan lewat WhatsApp atau Short Message Service (SMS).
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, notifikasi pelanggaran dikirimkan lewat WhatsApp. Ade membeberkan setidaknya ada lima nomor yang dimiliki oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Advertisement
Adapun, 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249 dan 087817174000.
"Itu nanti akan dikirimi notif. Ada lima nomor handphone dari Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Ade Ary mengatakan notifikasi pelanggar juga akan dikirimkan melalui pesan SMS serta email. Notifikasi tilang itu berbunyi:
Kepada Yth Bapak/lbu
Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya, menginformasikan bahwa kendaraan Bapak/lbu dengan nopol xxxx telah terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas
No. Referensi: xxxPelanggaran: Tidak mengenakan kemudiLokasi: Kebayoran Lama SelatanWaktu: Rabu, 24 April 2024, 09:46:54Silahkan lakukan konfirmasi melalui https://etle-korlantas.info/id/
Terima Kasih.
Ade mengingatkan, format notifikasi tilang tidak dalam bentuk APK. Ade menyampaikan hal itu untuk mencegah terjadinya tidak pidana penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Lalu Lintas.
"(Notifikasi tilang) dikirimkan pasti ada kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, terus ada WA masuk. Jadi kalau tidak ada dikirim dari 5 nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi seperti ini kata-katanya, itu hati-hati," ujar dia.
Waspadai Penipuan
"Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk apk, itu sudah pasti penipuan apalagi bukan dari 5 nomor yang kami sebutkan tadi," dia menambahkan.
Dalam kesempatan itu, Ade Ary mengimbau kepada pengendara untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas. Karena kecelakaan terjadi akibat adanya pelanggaran.
"Ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar. Itu adalah areal publik yang harus kita jaga bersama-sama, jadi harus hati-hati, harus kita hormati hak dan kewajiban pengguna jalan satu dengan yang lain," ucap dia.
Advertisement