Liputan6.com, Sukabumi Sebanyak 8 orang pria ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan pemerkosaan terhadap seorang korban ABG perempuan berusia 13 tahun, di Kabupaten Sukabumi. Tujuh pelaku masih di bawah umur dan menjadikannya sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sedangkan satu pelaku pemuda berusia 19 tahun.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 23 Februari 2024 lalu. Bermula saat korban mengunggah sebuah status bertuliskan ‘ingin jalan-jalan’.
Advertisement
"Berawal bermula dari unggahan status di media sosial yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ingin berjalan-jalan di area wilayah Kabupaten Sukabumi dan unggahan status tersebut akhirnya dikomen oleh salah satu orang tersangka ABH umur 16 tahun yang mana menyatakan siap untuk mengajak mendampingi korban ini untuk berjalan-jalan," kata Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila, Kamis (2/5/2024).
Akhirnya dengan waktu yang telah disepakati, korban dijemput oleh pelaku. Namun tidak langsung diajak jalan-jalan, melainkan korban ini diajak ke salah satu kosan dan berkumpul dengan pelaku lainnya.
"Di dalam kediaman tersebut mereka ngobrol dan sambil diselingi dengan minum-minuman keras akhirnya mabuk. Kemudian korban ini diajak ataupun dilakukan upaya pencabulan dan persetubuhan di salah satu kamar di kediaman tersebut," jelasnya.
Dalam kondisi tak berdaya, korban pun diperdaya oleh ABH pertama. Tindakannya itu lalu diikuti oleh pelaku lainnya.
"Kawan-kawan yang lain itu tertarik untuk mengikuti akhirnya mengikuti jejaknya sehingga ke-8 orang yang ada di kediaman tersebut secara bergiliran itu melakukan tindak pidana persetubuhan ataupun pencabulan terhadap korban," terang dia.
Lebih lanjut, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada keluarga. Sampai akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Pihak Kepolisian unit PPA berhasil mengamankan 8 orang mana 8 orang tersangka ini satu sudah dewasa dan tujuh status masih anak dan penanganan kasusnya untuk yang anak ini sudah dilimpahkan ke tahap kejaksaan," sambung dia.
Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menyebut, korban dan pelaku baru saling mengenal lewat medsos. Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya satu celana pendek berwarna putih, satu baju pendek crop berwarna coklat, satu celana dalam warna hitam, satu sweater berwarna hijau, dan satu celana panjang berwarna coklat.
"Para pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 82 ayat 1, 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
Advertisement