Liputan6.com, Jakarta Kasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.
Komplotan yang dikendalikan oleh Pria berinisial MFH (24) menggunakan transaksi nontunai atau dalam bentuk cryptocurrency untuk membeli bahan-bahan kimia atau prekursor.
Advertisement
Hal itu diungkap oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi persnya.
"Prekursornya ini dibeli dari China untuk transaksi pembayarannya mereka menggunakan crypto," kata dia kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Dia menyebut, MFH merupakan bos dari komplotan tembakau sintetis jaringan internasional ini. Dia berperan sebagai pemodal.
"Ini dia pemodal, aktor intelektual dari kelompok ini, dialah yang memodali kemudian dia juga yang membeli peralatan dan yang mengarahkan juga untuk membuat narkoba sintetis jenis PINACA ini," ujar dia.
Suyudi mengatakan, MFH mendapatkan buku panduan mengubah prekursor menjadi MDMB-4en-PINACA atau dikenal dengan nama tembakau sintetis dari sebuah website.
Dia mempelajari yang kemudian diturunkan kepada orang tukang masak inisial SY (31) dan H. Dalam menjalani aksinya, MFH hanya memanfaatkan CCTV.
"Jadi dipandu tuh melalui handphone dan CCTV," ujar dia.
Sebuah Rumah di Cibinong Jadi Laboratoriumnya
Suyudi mengatakan, MFH menyulap sebuah rumah di Perumahan Multazam Mountain View, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sebagai laboratorium tembakau sintetis.
Dia menuturkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa laboratorium itu sudah beroperasi selama enam bulan.
"Jaringan ini sudah berjalan 6 bulan. Menarik dari jaringan ini adalah PINACA-nya, kalau biasanya PINACA-nya dari luar, kalau ini nggak, PINACA-nya yang dibikin dari sini. luar biasa," ujar dia.
"Pernah denger enggak Gorila itu, tembakau Gorila. nah ini. Jadi ini adalah bahan untuk membuat tembakau Gorila," dia menandaskan.
Advertisement
Lima Orang Ditangkap
Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang lainya yakni GBH (20) yang berperan sebagai kurir dari pihak pembeli atau reseller.
Selain itu, BBH (28) sebagai penjaga gudang clandestine laboratory yang berlokasi di Perumahan Jalan Anggrek Vanda, Rawa Buntu Tangerang Selatan.
Total, ada lima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujar dia.